Total Pageviews

Wednesday, December 22, 2010

RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 - 2014


MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
PERATU
RAN
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 01/Per/M.KUKMII/2010
TENTANG
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
DAN MENENGAH TAHUN 2010
- 2014
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
 
DAFTAR ISI

Daftar Isi        
BAB I                                                                                                                                      1
PENDAHULUAN                                                                                                                    1
1.1.Latar belakang                                                                                                                   1
1.2. Kekuatan (Strength)                                                                                                          2
1.3. Kelemahan (Weakness)                                                                                                    4
1 .4. Peluang (Opportunity)                                                                                                     6
1.5. Ancaman (Threat)                                                                                                             7
BAB II
VlSI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM SERTA
AMANAT UNDANG - UNDANG                                                                                          10
2.1. Visi Kementerian Koperasi dan UKM                                                                              10
2.2. Misi Kementerian Koperasi dan UKM                                                                              10
2.3. Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM                                                                          10
2.4. Sasaran Strategis Kementrian Koperasi dan UKM                                                                        12
2.5. Amanat Undang – Undang                                                                                                           15
A. UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kementerian Negara                                                                     16
B. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian                                                                   16
C. UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah                                             18
D. UU No. 32 TahUn 2004 tentang Pemerintah Daerah                                                                      20
BAB III
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM    
3.1 Amanat RPJMN Tahun 2010-2014                                                                                                23
3.2 Arah Kebijakan dan Strategi Nasional                                                                               24
3.3 Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Koperasi dan UKM                                          25
3.3.1.Strategi Peningkatan Iklim Usaha yang Kondusif Bagi Usaha Koperasi dan UMKM                  27
3.3.2. Strategi Peningkatan Akses Kepada Sumberdaya Produktif                                           27
3.3.3. Strategi Pengembangan Produk dan Pemasaran                                                             28
3.3.4. Strategi Peningkatan Daya Saing 5DM Koperasi dan UMKM                                         28
3.3.5. Strategi Penguatan Kelembagaan Koperasi                                                                                29                                                       
3.3.6. Strategi Umum                                                                                                               30
1. Strategi Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya                              30       
2. Strategi Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian.                                      31
3.4 Pengembangan Program dan Kegiatan.                                                                              31
A.Program Teknis.                                                                                                                   31
B.Program Generik                                                                                                                  32
3.4.1.   Peningkatan Iklim Usaha yang Kondusif Bagi Koperasi dan UMKM                          32
3.4.2.   Peningkatan Akses Terhadap Sumberdaya Produktif                                                   33
3.4.3.   Pengembangan Produk dan Pemasaran Bagi Koperasi dan UMKM                             35
3.4.4.   Peningkatan Daya Saing SDM Koperasi dan UMKM                                                   36
3.4.5.   Penguatan Kelembagaan  Koperasi                                                                              37
3.4.6.   Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis    Lainnya.                38
3.4.7.   Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian.                           38
BAB IV
PENUTUP..

                                                                                                                                                           

BAB I
PENDAHULUAN
I.I.       LATAR BELAKANG
            Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) merupakan bagian integral dalam pembangunan nasional.yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Dalam pembangunan bidang ekonomi secara eksplisit UUD 1945 menekankan implementasi azas kekeluargaan (pasal 33 ayat 1) dan penyelenggaraan perekonomian nasional yang berdasar atas demokrasi ekonomi (pasal 33 ayat 4).
            Selaras dengan itu, kebijakan yang berpihak (affirmative policy) terhadap Koperasi dan UMKM, telah menjadi harapan yang berkembang luas di tengah tumbuhnya kesadaran dan perhatian masyarakat terhadap nasib ekonomi rakyat. Oleh karena itu, selain pertumbuhan dan stabilitas ekonomi, aspek penting yang menjadi agenda besar dalam proses pembangunan ekonomi hari ini
dan ke depan adalah kemandirian ekonomi nasional dan pemerataan pembangunan yang berkeadilan.
            Dalam hal ini
pemberdayaan Koperasi dan UMKM, berkaitan langsung dengan kehidupan dan peningkatan kesejahteraan bagi sebagian besar rakyat Indonesia (pro poor). Selain itu, potensi dan peran strategisnya telah terbukti menjadi penopang kekuatan dan pertumbuhan ekonomi nasional (pro growth). Keberadaan Koperasi dan UMKM yang dominan sebagai pelaku ekonomi nasional juga merupakan subyek vital dalam pembangunan, khususnya dalam rangka perluasan kesempatan berusaha bagi wirausaha baru dan penyerapan tenaga kerja serta menekan angka pengangguran (pro job).
            Pendekatan pembangunan yang ditujukan pada pelaku ekonomi, khususnya pada Koperasi dan UMKM, amat penting. Langkah ini
sekaligus untuk mempertegas penataan struktur pelaku ekonomi nasional. yang selama ini dalam kondisi dualistik dan timpang. Pembangunan yang ditujukan kepada Koperasi dan UMKM diharapkan menghantarkan penataan struktur pelaku ekonomi nasional lebih padu dan seimbang, baik dalam skala usaha, strata dan sektoral, sehingga berkembang struktur pelaku ekonomi nasional yang kokoh dan mandiri.
Dengan memperhatikan peran dan potensinya dalam perekonomian nasional, keberadaan Koperasi dan UMKM terbukti merupakan pelaku usaha yang mandiri, kukuh dan fleksibel, dalam kondisi normal maupun krisis sekalipun. Bahkan tidak dapat disangkal oleh siapapun bahwa Koperasi dan UMKM merupakan leader perekonomian Indonesia. Ia menjadi jantung ekonomi rakyat, dan pelopor tumbuhnya ekonomi kerakyatan.                  
 Penyusunan rencana strategis ini merupakan kerangka teknis dan sebuah kerangka besar empowering yang secara langsung menyentuh Koperasi dan UMKM di tanah air. Selanjutnya rencana strategis ini merupakan pedoman bagi Kementerian Koperasi dan UKM serta jajarannya dalam pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Indonesia, periode
 2010-2014. Selain itu, Renstra
Kementerian Koperasi dan UKM, menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pemberdayaan Koperasi dan UMKM di tanah air.

1.2. KEKUATAN (STRENGTH)
       Kementerian Koperasi dan
UKM sesuai dengan UU merupakan kementerian yang secara khusus mendapatkan amanah dalam melakukan pemberdayaan Koperasi dan UKM. Oleh karena itu peran dan posisinya dalam pemberdayaan Koperasi dan UKM, tidak saja penting tetapi juga strategis, khususnya dalam rangka mempercepat kesejahteraan rakyat yakni mengurangi kemiskinan dan menekan pengangguran.
       Seiring dengan itu komitmen yang tinggi para pimpinan Kementerian Koperasi dan
UKM untuk melakukan reformasi birokrasi, akan menjadi tonggak baru bagi pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Komitmen ini  merupakan bagian penting untuk meningkatkan kinerja, yang sekaligus sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pembangunan ekonomi rakyat.
       Disadari bahwa Koperasi dan UMKM telah memberikan berbagai sumbangsih dalam proses pembangunan nasional. Dan pendataan akhir tahun 2008, diketahui jumlah pelaku UMKM mencapai 51,3 juta unit. Jumlah tersebut berarti bahwa UMKM merupakan pelaku ekonomi yang dominan karena mencapai 99,99% dan seluruh pelaku ekonomi nasional. Keberadaan jumlah
UMKM yang besar, dengan penyebaran hingga ke pelosok daerah, merupakan kekuatan ekonomi yang sesungguhnya dalam struktur pelaku ekonomi nasional.
       Ditinjau dan penyerapan tenaga kerja,
UMKM mampu menyerap sebanyak 90.896.270 orang tenaga kerja. Artinya 97,22% dan 93.491.243 jumlah pekerja nasional bekerja di sektor UMKM. Mestinya disadari bahwa dengan tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi, sector ini telah menjamin stabilitas pasar tenaga kerja, penekanan pengangguran dan menjadi wahana bangkitnya wirausaha baru, serta tumbuhnya wirausaha nasional yang tangguh dan mandiri.    
        Potensi lainnya dapat dilihat dan kontribusi UMKM terhadap pembentukan PDB menurut harga berlaku, yang sesuai data BPS tahun 2008 mencapai Rp.2.609,4 trilyun. Dengan jumlah tersebut berarti bahwa 55,56% dan PDB nasional yang totalnya mencapai Rp.4.696,5 trilyun bersandar pada produktivitas UMKM.
 Perlu dicatat bahwa kontribusi yang besar tersebut, dilakukan secara gotong royong oleh UMKM yang menyebar hingga ke pelosok daerah. Pengembangan selanjutnya akan membawa efek multiplier yang dinikmati oleh sebagian besar pelaku usaha di daerah.
        Di sisi lain, kontribusi UMKM dalam ekspor non migas mencapai sekitar Rp.183 trilyun. Setidaknya UMKM telah menjadi penguat ekspor non migas hingga 20,17% dan total ekspor non migas sebesar Rp.910,9 trilyun. Peran UMKM dalam ekspor ini merupakan bukti kemampuan dan daya saing produk UMKM di pasar persaingan bebas, sekaligus merupakan potensi yang perlu terus dipelihara untuk menjaga kesinambungan perdagangan internasional dan meraih devisa lebih besar.
Sedangkan dilihat dan nilai investasi (pembentukan modal tetap bruto) UMKM menurut harga berlaku tahun 2008 mencapai Rp.640 trilyun atau sebesar 52,89% dan total nilai investasi nasional yang mencapai sebesar Rp.1 .210 trilyun. Dengan tingkat investasi tersebut, dibandingkan dengan usaha besar, maka pengembangan UMKM hanya membutuhkan tingkat investasi yang lebih rendah, dengan konsekuensi akan   memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan ekonomi nasional.
           Di sisi lain potensi Koperasi dapat dilihat dan jumlah Koperasi yang hingga akhir tahun 2008 mencapai lebih dan 154.964 unit, dengan pertumbuhan rata-rata dalam setiap tahun yang dihitung antara tahun 2005 s/d 2008, meningkat sebanyak 20 ribu unit. Potensi besar Koperasi juga dapat dilihat dan jumlah anggota yang hingga akhir tahun 2008 mencapai lebih dan 27 juta orang.
           Sedangkan dilihat dan aset berupa modal sendiri, Koperasi secara nasional hingga akhir tahun 2008 mencapai lebih dan Rp.22,56 trilyun atau meningkat rata-rata 15,06% yaitu mencapai Rp. 2,57 trilyun pertahun. Lebih dari itu, Koperasi juga mengelola Modal Luar yang mencapai Rp.27,27 trilyun, dengan kenaikan dalam setahun terakhir mencapai Rp.3,94 trilyun. Hal ini memperlihatkan bahwa keterkaitan Koperasi dengan masyarakat tidak sekedar dalam bentuk keanggotaan dan usaha saja, tetapi juga dalam pengelolaan aset keuangan masyarakat luas. Bahkan keberadaannya merupakan kekuatan utama di bidang kredit mikro, yang mengulurkan dukungan permodalan bagi usaha mikro ke berbagai pelosok yang tidak mungkin dijangkau oleh Lembaga keuangan manapun.
                                                                                                                      
          Ditinjau dan volume usaha Koperasi, pada tahun 2008 mencapai lebih dan Rp.68,44 trilyun, atau meningkat rata-rata dari tahun 2005 sebesar 20,90% yaitu sebesar Rp. 9,20 trilyun per tahun. Yang mengembirakan pada tahun 2008, Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi secara nasional mencapai lebih dari Rp.5,03 trilyun atau meningkat rata-rata 33,12% yaitu sebesar Rp.0,94 trilyun per tahun.
  Potensi besar dan kondisi obyektif keberadaan Koperasi dan UMKM tersebut, diperkirakan dalam lima tahun ke depan akan mengalami perkembangan ke arah pertumbuhan. Oleh sebab itu, berbagai upaya pemberdayaan yang dilakukan Pemerintah, diharapkan akan dapat mempercepat proses kemajuan dan menghantarkan pada kondisi yang lebih baik bagi Koperasi dan UMKM di tanah air.
 Dan aspek pelaksana pemberdayaan Koperasi dan UMKM terdapat aparatur pembina di Lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM, dan sarana-prasarana penunjang lain yang selama ini menjadi modal dasar dalam menjalankan pemberdayaan Koperasi dan UMKM di tanah air. Secara garis besar jumlah pegawai Kementerian Koperasi dan UKM hingga tahun 2008 sebanyak 846 orang. Kementerian Koperasi dan UKM juga memiliki gedung Smesco UKM dengan total luas bangunan 72.675,24 m2 yang dapat digunakan sebagai pusat promosi hasil produksi Koperasi dan UKM dan Icon pemberdayaan Koperasi dan UMKM Nasional.
1.3.   KELEMAHAN (WEAKNESS)
         Dalam kurun waktu 5 tahun ke depan, Koperasi dan UMKM masih akan menghadapi banyak kendala. Kelembagaan usaha Koperasi dan UMKM merupakan aspek penting yang perlu dicermati dalam membedah permasalahan Koperasi dan UMKM.
Perlu digaris bawahi bahwa lebih dan 51 juta usaha yang ada, atau lebih dan 99,9% pelaku usaha adalah Usaha Mikro dan Kecil, dengan skala usaha yang sulit berkembang karena tidak mencapai skala usaha yang ekonomis. Dengan badan usaha perorangan, kebanyakan usaha dikelola secara tertutup, dengan Legalitas usaha dan administrasi kelembagaan yang sangat tidak memadai. Upaya pemberdayaan UMKM makin rumit karena jumlah dan jangkauan UMKM demikian banyak dan Luas, terlebih bagi daerah tertinggal, terisolir dan perbatasan.
            Lemahnya kelembagaan ini juga terjadi pada Koperasi karena rendah pemahaman perkoperasian oleh para pengelola, pengurus maupun anggota Koperasi. Kondisi ini cukup memprihatinkan, tidak saja jika dilihat dan rendahnya partisipasi anggota dalam usaha Koperasi, tetapi juga dapat dilihat dan rendahnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) oleh Koperasi aktif.

4
  Dengan kondisi seperti itu, menunjukkan bahwa kapasitas dan kualitas para pengelola Koperasi, sebagian besar masih sangat rendah. Hal ini juga mengindikasikan bahwa tetah terjadi pengelolaan Koperasi yang tidak sesuai dengan nilai, identitas dan jatidiri Koperasi. Semakin rnemburuknya citra Koperasi di tengah masyarakat, karena banyak Koperasi tidak aktif dengan Legalitas yang tidak memadai, terlilit persoalan hukum, bahkan pengurus, anggota, akte serta alamat yang sulit untuk diidentifikasi, adalah persoalan-persoalan akut yang perlu segera ditangani. Sementara harapan untuk melakukan perubahan tidak mungkin diserahkan pada masyarakat, karena kesadaran untuk berkoperasi belum sepenuhnya tumbuh berkembang sebagai sebuah kebutuhan.
            Koperasi dan UMKM juga menghadapi persoalan rendahnya kualitas sumberdaya manusia. Kebanyakan SDM Koperasi dan UMKM berpendidikan rendah dengan keahlian teknis, kompetensi, kewirausahaan dan manajemen yang seadanya. Langkah perubahannya dapat dilakukan dalam berbagai bentuk kebijakan kurikulum dan pelaksanaan diklat serta revitatisasi lembaga diklat. Hal ini perlu disadari sedari dini, karena sebagai penopang penciptaan wirausaha baru, jumlah dan keberadaan lembaga pengembangan usaha, Lembaga diklat dan inkubator sangat sedikit dan jauh dan memadai.
 Masalah klasik lain yang dihadapi Koperasi dan UMKM adalah terbatasnya akses Koperasi dan UMKM kepada sumberdaya produktif. Akses kepada sumberdaya produktif terutama terhadap bahan baku, permodalan, teknologi, sarana pemasaran serta informasi pasar.
Dalam hal pendanaan utamanya Koperasi dan UMKM memiliki permasalahan karena modal sendiri yang terbatas, tingkat pendapatan rendah, aset jaminan dan administrasi tidak memenuhi persyaratan perbankan. Bahkan bagi Usaha Mikro dan Kecil sering kali terjerat rentenir/pihak ketiga dan kurang tersentuh lembaga pembiayaan.
Adapun berkaitan dengan akses teknologi, kebanyakan Koperasi dan UMKM mengunakan teknologi sederhana, kurang memanfaatkan teknologi yang lebih memberikan nilai tambah produk. Demikian juga Koperasi dan UMKM sulit untuk memanfaatkan informasi pengembangan produk dan usahanya. Upaya pemberdayaannya.juga diliputi dengan adanya ketimpangan dalam penguasaan sumberdaya produktif baik antar pelaku usaha, antar daerah maupun antara pusat dan daerah.
              Kondisi di atas telah berakibat serius terhadap rendahnya produktivitas dan daya saing produk Koperasi dan UMKM. Terlebih Koperasi dan UMKM tidak memiliki jaringan pasar dan pemasaran yang luas. Kebanyakan mereka hanya memiliki akses pasar di tingkat lokal, atau yang paling maju mereka dapat melakukan sedikit ekspor melalui usaha menengah dan besar yang berlaku sebagai perantara.
                                                                                                                       
5
  
           Selain permasalahan yang berkaitan dengan pelaku usaha, keberadaan aparatur dan sarana-prasarana penunjang sangat menentukan berhasil tidaknya proses pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Dalam hal ini terdapat kenyataan bahwa dari jumlah aparatur tidak sepenuhnya sebanding dengan cakupan jumlah Koperasi dan UMKM. Bahkan hampir 10 tahun terakhir, Kementerian Koperasi dan UKM tidak melakukan rekruitmen. Hal ini telah mengakibatkan kesenjangan dalam jenjang karier di Kementerian Koperasi dan UKM. Bagi sebuah kantor kementerian jumlah aparatur yang ada sudah mendekati ideal, hanya perlu peningkatan kompetensi bagi setiap aparat, dengan penyesuaian penyesuaian tertentu apabila terdapat karyawan yang pensiun.
              Demikian halnya terkait dengan peningkatan jenjang pendidikan bagi karyawan perlu dilakukan khususnya untuk jenjang pendidikan Strata 2 (S2-Magister) dan Strata 3 (S3-Doktorat). Keahlian khusus bagi aparatur juga pertu ditingkatkan, khususnya dilakukan diklat pendalaman perkoperasian dan kewirausahaan, diklat aparatur dan diklat motivasi. Searah dengan hal. tersebut, sangat dipertukan sarana dan prasarana lembaga diklat atau pusat pelatihan bagi aparatur dan gerakan Koperasi serta bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 
              Hal ini  merupakan kebutuhan, mengingat perpindahan (mutasi) aparatur di daerah yang sangat dinamis. Di sisi lain berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap pengetahuan dan keterampilan bidang perkoperasian dan manajemen usaha.
1.4. PELUANG (OPPORTUNITY)
              Sesungguhnya upaya pemberdayaan Koperasi dan UMKM hari ini telah menemukan momentum yang tepat, yakni ditandai dengan tingginya komitmen dan dukungan politik masyarakat, Pemerintah Daerah dan Lembaga legistatif terhadap pembangunan ekonomi rakyat sebagai pelaku utama datam perekonomian nasional dan domestik.
              Prospek kemajuan juga terbuka lebar karena krisis ekonomi yang menimpa Indonesia hampir satu dasawarsa telah sepenuhnya pulih. Kondis ini
juga ditopang stabilitas potitik dan keamanan yang relatif aman dan terjaga. Dengan demikian diharapkan akan makin meningkatkan daya beli dan keanekaragaman pola permintaan masyarakat, serta jumlah penduduk yang sangat besar, berarti pasar dalam negeri akan berkembang lebih besar sehingga memberi peluang untuk menumbuhkan usaha nasional.
              Selain itu, Koperasi dan UMKM dapat didorong menjadi motor penggerak perekonomian nasional, mengingat kandungan impornya rendah, dan keterkaitan antar sektor relatif tinggi. Koperasi dan UMKM umumnya bergerak di sektor padat karya


6
yang memerlukan investasi relatif rendah, ICOR rendah, dan Lag waktu yang singkat, sehingga upaya mendorong pertumbuhannya relatif lebih mudah dan lebih cepat.
           Perkembangan yang cukup menggembirakan tersebut, menjadi potensi yang terus dapat dikembangkan karena ditopang dengan tersedianya jumlah penduduk sebagai tenaga kerja yang potensial. Terlebih dalam beberapa tahun terakhir Pemerintah telah menetapkan arah pembangunan dengan penekanan pada pendidikan yang diharapkan semakin Link and match dengan tantangan persaingan tenaga kerja dan penciptaan wirausaha baru. Selebihnya pengembangan usaha Koperasi dan UMKM dapat terus dilakukan karena pada alam Indonesia terkandung kekayaan yang tiada tara dan tersedianya keragaman bahan baku bagi produk inovatif Koperasi dan
UMKM.
           Seiring dengan itu, telah terjadi perubahan struktur pelaku ekonomi dari pertanian ke agrobisnis, yang diharapkan akan dapat memacu dan meningkatan produktivitas usaha dan investasi bagi usaha UMKM. Kondisi ini diharapkan akan memacu peluang bagi usaha Koperasi dan UMKM terutama di bidang agrobisnis, agroindustri, kerajinan industri, dan industri-industri lainnya sebagai pelaku sub kontraktor yang kuat dan efisien bagi usaha besar.
           Demikian pula dukungan perubahan orientast kebijakan investasi, perdagangan dan industri ke arah industri pedesaan dan industri yang berbasis sumber daya alam terutama pertanian, kehutanan, ketautan, pertambangan dan pariwisata serta kerajinan rakyat memberikan peluang bagi tumbuh dan berkembangnya Koperasi dan UMKM.
           Di bidang permodalan, pengembangan potensi masih terbuka luas, untuk menjadikan
LKM sebagai kekuatan pembiayaan bagi usaha mikro. Selain telah disalurkannya skema kredit dan Pemerintah, juga tersedia plafon kredit yang besar di lembaga keuangan bank dan non bank.
            Berlakunya globalisasi ekonomi, serta makin pesatnya kerjasama ekonomi antar negara terutama dalam konteks ASEAN dan APEC, akan menciptakan peluang baru bagi Koperasi dan UMKM, sehingga dapat meningkatkan peranannya sebagai penggerak utama pertumbuhan industri manufaktur dan kerajinan, agroindustri, ekspor non migas, dan penciptaan lapangan kerja baru.
1.5. ANCAMAN (THREAT)
Di sisi lain, pasar bebas yang ditandai dengan berlakunya Asean Free Trade Area (AFTA) dan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) pada tahun 2010, juga dapat menjadi ancaman, karena asimetris datam penguasaan pasar dan rendahnya daya saing produk Koperasi dan UMKM di pasar internasional.
                                                                                                           


                                                                                                            7

             Produk Koperasi dan UMKM juga semakin terhimpit dengan masuk dan beredarnya produk impor ilegal, karena proses penegakan hukum tidak sepenuhnya berjalan efektif. Ditambah dengan berkembangnya bisnis retail oteh usaha besar di masyarakat, maka lengkaplah sudah tekanan persaingan yang dialami oleh produk Koperasi dan UMKM.
Di sisi lain keberadaan Usaha Mikro dan Kecil membutuhkan kepastian tempat usaha. Dengan keterbatasan yang dimiliki, Koperasi dan UMKM seringkali melakukan aktivitas usaha dengan lokasi yang tidak pasti dan berpindah-pindah. Sementara Pemerintah Daerah memiliki keterbatasan, serta sering mengabaikan upaya penataan kota yang secara dini memperhatikan ketersediaan tempat usaha bagi Koperasi dan
UMKM.
           Sementara dalam rangka peningkatan kapasitas usaha terbentur oleh produk jasa embaga keuangan yang sebagian besar berupa kredit modal. kerja, bukan kredit investasi (dengan jangka waktu yang relatif lebih lama). Bagi Koperasi dan UMKM keadaan ini akan mempersulit upaya meningkatan kapasitas usaha termasuk dalam rangka pengembangan produk-produk yang berdayasaing.
           Di samping itu, bunga pinjaman juga masih dianggap terlatu tinggi, dan persyaratan pinjaman juga tidak mudah dipenuhi, seperti persyaratan nilai jaminan yang jauh lebih tinggi dari nilai pinjaman meskipun usahanya layak. Dunia perbankan sebagai sumber pendanaan terbesar masih memandang bahwa usaha Koperasi dan UMKM merupakan jenis usaha yang beresiko tinggi.
           Permasalahan lain yang melilit Koperasi dan UMKM adalah kurang kondusifnya iklim usaha. Hal ini terutama berkaitan dengan belum tuntasnya penanganan aspek Legatitas badan usaha dan kelancaran prosedur perizinan, penataan lokasi usaha, biaya transaksi/usaha tinggi, infrastruktur, kebijakan datam aspek pendanaan untuk Usaha Mikro dan Kecil, kebijakan aspek informasi, kemitraan, pemberian kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan kelembagaan yang kurang mendukung, serta perlunya peningkatan koordinasi antar instansi terkait. Selain itu pelaksanaan otonomi darah dirasakan belum sepenuhnya optimal, karena kurang berpihaknya Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Eksistensi Koperasi dan UMKM juga masih selalu di pandang sebelah mata, bahkan berkembang pandangan minor terhadap pemberdayaan Koperasi dan UMKM, seolah pemberdayaan adalah bagian dan program
charity dan belas kasihan.
           Di samping permasalahan-permasalahan tersebut, pemberdayaan Koperasi dan UMKM pada tahun 2010-2014, juga akan menghadapi tantangan untuk berperan mengatasi persoalan sosial ekonomi seperti penyediaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan, mengatasi kesenjangan antar daerah, (terutama daerah tertinggat, terisolir dan perbatasan), dan juga daerah paska gempa bumi dan paska konflik.

8

           Dengan pemahaman yang utuh terhadap potensi dan permasalahan Koperasi dan UMKM tersebut, kiranya dapat menggugah kesadaran dan semangat kebangsaan, bahwa keberadaan Koperasi dan UMKM merupakan alat yang penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Terlebih di banyak negara maju, Koperasi dan UMKM menjadi kekuatan utama dalam perekonomian nasional dan memiliki posisi tawar yang besar dalam setiap kebijakan ekonomi pemerintah.
Pemberdayaan Koperasi dan UMKM juga berkaitan erat dengan upaya untuk mencapai Millenium Development Goals (MDG’s) atau tujuan pembangunan millennium yang ditujukan pada pencapaian hak-hak dasar kebutuhan hidup bagi segenap bangsa Indonesia, khususnya menyangkut menanggulangi pengentasan kemiskinan dan kelaparan yang ekstrim, mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, dan membangun kemitraan global dalam pembangunan terutama dengan mengembangkari usaha produktif yang layak dijalankan untuk kaum muda.
 Sebagai negara dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang semakin banyak, pertu ditopang oleh kekuatan ekonomi yang sepadan. Pilar kekuatan ekonomi akan berdiri kokoh, apabila mengakar dengan realitas kehidupan ekonomi masyarakatnya. Momentum yang hadir saat ini membawa harapan besar agar perekonomian nasional berpijak pada pembangunan ekonomi rakyat sejatinya, dan bukan harapan dan sebuah cita-cita masa depan.
 Meski demikian disadari bahwa keberadaan Usaha Besar merupakan mitra penting dalam pengembangan ekonomi rakyat. Oleh karena itu pertu pengembangan berbagai bentuk kerjasama dengan usaha besar, diantaranya pengembangan kemitraan dan jaringan pasar bersama Koperasi dan UMKM, tempat magang, alih teknologi, pendampingan dan advokasi serta CSR (Corporate Social Responsibility) dengan menekankan pada bentuk kerjasama yang saling membutuhkan, menguntungkan dan membesarkan.
  Atas dasar itu Kementerian Koperasi dan UKM akan mengembangkan berbagai program dan kegiatan yang berkesesuaian, tepat sasaran, berhasil guna dan bermanfaat secara langsung bagi pemberdayaan Koperasi dan UMKM di tanah air. Pemahaman terhadap permasalahan dan identifikasi tiap pelaku, diharapkan dapat mempercepat upaya pemberdayaan Koperasi dan UMKM secara lebih luas dengan penyebaran yang lebih merata, yang bertujuan untuk mengatasi masalah internal dan eksternal yang dihadapi Koperasi dan UMKM sehingga mereka memperoleh jaminan kepastian dan kesempatan berusaha di Indonesia.

No comments:

Post a Comment