Total Pageviews

Sunday, December 19, 2010

ANALISIS PROGRAM PRIORITAS KETAHANAN PANGAN, KESEHATAN, PENDIDIKAN DALAM PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL 2010


PRIORITAS KETAHAN PANGAN
Selama ini konsep ketahanan pangan pemerintah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan. Di dalam peraturan tersebut, ketahanan pangan didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. Konsep ini diadopsi dari Food and Agriculture Organization (FAO) yang didalamnya mencakup empat komponen, yaitu:
  1.  ketersediaan pangan (food availibility), mengacu pada pangan yang cukup dan tersedia dalam jumlah yang dapat memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga, baik bersumber dari produksi domestik maupun impor.
  2. stabilitas ketersediaan atau pasokan (stability of supplies), diukur berdasarkan kecukupan ketersediaan pangan dan frekuensi makan anggota rumah tangga dalam sehari. Suatu rumah tangga dikatakan memiliki stabilitas ketersediaan pangan jika mempunyai persediaan pangan di atas cutting point (misalnya untuk Provinsi Lampung sebesar 240 hari) dan anggota rumah tangga dapat makan 3 (tiga) kali sehari sesuai dengan kebiasaan makan penduduk di daerah tersebut.
  3. keterjangkauan terhadap pangan (access to supplies), dilihat dari kemudahan rumah tangga untuk memperoleh pangan, yang diukur dari pemilikan lahan serta cara dan kemampuan (daya beli) rumah tangga untuk memperoleh pangan.
  4. konsumsi pangan (food utilization), mengacu pada jenis pangan yang dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhan gizi. Ukuran kualitas pangan seperti ini sangat sulit dilakukan karena melibatkan berbagai macam jenis makanan dengan kandungan gizi yang berbeda-beda, sehingga ukuran konsumsi pangan hanya dilihat dari ada atau tidaknya bahan makanan yang mengandung protein hewani dan/atau nabati yang dikonsumsi dalam rumah tangga.
Dalam beberapa tahun terakhir, masalah ketahanan pangan menjadi isu penting di Indonesia, lebih-lebih bila dikaitkan bencana alam. Seolah bencana alam merupakan sumber penyebab kerapuhan pangan.Bagaimanapun, bencana alam merupakan salah satu sumber kerentanan pangan. Prioritas dalam ketahanan pangan termasuk dalam agenda PROPENAS 2010.

PRIORITAS KETAHANAN PANGAN
1.      Program Pemenuhan konsumsi pangan dan kualitas gizi masyarakat
- Tindakan :
           a.  Pengembangan ketersediaan dan penanganan rawan pangan.
               - Keluaran  :
   Jumlah Desa Mandiri Pangan yang dikembangkan. 1.750 desa , Jumlah lumbung pangan yang dikembangkan. 800 lumbung , Penanganan  daerah rawan pangan 350 kab , Peta ketahanan pangan dan kerentanan pangan 33 provinsi, Pemantauan dan pemantapan ketersediaan dan kerawanan pangan 33 provinsi.
-          Sasaran :
            Meningkatnya ketahanan pangan dan kualitas gizi masyarakat
-          Target penyelesaian :
  Desember 2010
-          Instansi Penanggung Jawab :
  Kementerian
-          Pemerintah Daerah :
            Kabupaten/Kota terkait, Seluruh Provinsi

b. Percepatan penganeka ragaman konsumsi pangan
             - Keluaran  :
            Terbinanya kelompok wanita dalam konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang 2000 desa , Pengembangan pangan lokal berbasis  tepung-tepungan non beras dan terigu 2000 kelompok , Sosialisasi dan promosi penganeka ragaman konsumsi pangan 200 kabupaten , Berkembangnya teknologi pengolahan pangan lokal 33 provinsi.
-          Sasaran :
            Meningkatnya ketahanan pangan dan kualitas gizi masyarakat
-          Target penyelesaian :
   Desember 2010
-           Instansi Penanggung Jawab :
   Kementerian
-           Pemerintah Daerah :
             Kabupaten/Kota terkait, daerah-daerah terkait

c. Pengembangan sistem distribusi dan stabilitas harga pangan.
            - Keluaran  :
               Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) 750 kelompok , Data dan informasi tentang distribusi, harga dan akses pangan 33 prop,   Laporan pemantauan dan pemantapan distribusi, harga dan akses pangan 33 prop
            - Sasaran :
             Meningkatnya ketahanan pangan dan kualitas gizi masyarakat
-          Target penyelesaian :
   Desember 2010
-           Instansi Penanggung Jawab :
   Kementerian
-           Pemerintah Daerah :
             Daerah-daerah terkait, Seluruh Provinsi


Program-program dalam prioritas ketahanan pangan adalah kebijakan strategis yang dapat berpengaruh terhadap kemiskinan. Program tersebut termasuk dalam kebijakan tidak langsung, karena tidak secara langsung mempengaruhi variable kependudukan. Program tersebut dirasakan penting pelaksanaanya, karena pemenuhan gizi merupakan hak bagi kaum miskin yang merupakan tanggung jawab pemerintah dalam rangka mensejahterahkan rakyatnya. Upaya pemerintah dalam bidang ketahanan pangan selama ini hanya berfokus dalam mewujudkan swasembada pangan tidak diimbangi dengan keadilan atau kesetaraan pangan di wilayah Indonesia padahal swasembada pangan tidak serta merta menjawab persoalan distribusi pangan dan akses atas pangan secara adil dan merata (Stevens et. al., 2000).
            Di Indonesia beberapa waktu yang lalu mengalami serentetan bencana alam baik dari banjir di Wasior Papua, tsunami Mentawai, dan meletusnya Gunung Merapi, semua bencana tersebut tentunya berdampak pada pencapaian program dalam prioritas ketahanan pangan. Adanya bencana alam dapat mengganggu ketersediaan bahan pangan, program pemenuhan konsumsi pangan dan kualitas gizi masyarakat menjadi kurang efektif di lokasi-lokasi yang tertimpa bencana, program tersebut  merupakan salah satu upaya dari pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional yang handal.
Kondisi masyarakat Indonesia yang tidak sedikit berada dalam garis kemiskinan mengharuskan pemerintah menjadi frontline untuk mengentaskan masyarakat miskin menjadi masyarakat yang sejahtera sesuai yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Apalagi disaat beberapa wilayah di tanah air ini tertimpa bencana alam, pemenuhan konsumsi pangan dan kualitas gizi masyarakat menjadi prioritas untuk membantu para korban bencana di wilayah-wilayah yang tertimpa bencana. Menilik dari upaya pemerintah pada saat terjadi ketiga bencana tersebut memang dirasakan terjadi ketimpangan atau ketidakmerataan, dimana ketersediaan bahan makanan di beberapa lokasi yang tertimpa bencana alam seperti daerah kabupaten Klaten, Sleman, dan Magelang jauh lebih baik penanganannya dibandingkan dengan pendistribusian bantuan bahan makanan di wilayah Wasior dan Mentawai.
            Faktor geografis yang mudah dijangkau, banyaknya tenaga SDM yang berada di wilayah yang tertimpa musibah bencana Merapi membuat distribusi bantuan pangan menjadi overload di tempat-tempat penampungan bantuan. Sedangkan di wilayah Wasior, Mentawai bantuan bahan makanan sulit untuk disalurkan terbatasnya tenaga SDM, sarana prasarana, factor cuaca yang tidak menentu, membuat akses distribusi bantuan kepada para korban bencana terbengkalai. Namun keterbatasan tersebut seharusnya bisa diatasi pemerintah, jika memang berkomitmen tinggi dalam mewujudkan pemenuhan bahan pangan dan kualitas gizi masyarakat terutama masyarakat yang tertimpa musibah. Selain kerugian materi dan fisik para korban bencana di Wassior dan Mentawai juga mengalami kekurangan ketersediaan bahan pangan.
Jika demikian, konsep ketahanan pangan tampaknya sudah harus bergerak lebih jauh lagi dari sekedar ketersediaan pangan ataupun peningkatan akses terhadap pangan, tetapi juga bagaimana menghantarkan pangan itu sampai ke “mulut” kaum miskin ataupun para korban bencana alam tanpa mengalami distorsi. Ini penting ditegaskan, karena dalam banyak kasus berbagai program yang dirancang untuk kaum miskin tidak sepenuhnya dinikmati oleh kaum miskin. Dalam laporan Bank Dunia (2001) misalnya, disebutkan bahwa program Raskin (bantuan beras untuk orang miskin), 64% masyarakat miskin memperoleh bantuan tersebut, namun 36% masyarakat non-miskin juga menerima subsidi beras. Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang digulirkan pemerintah sejak 2005, juga diduga kuat mengalami banyak pembiasan.
Sudah ada upaya yang dilakukan pemerintah dalam bidang ketahanan pangan namun fakta di lapangan masih terjadi ketimpangan atau ketidaksetaraan pendistribusian bahan pangan diwilayah yang tertimpa bencana alam. Di Wassior dan Mentawai terancam kelaparan karena terlambatnya bantuan bahan makanan dan obat-obatan ( www.kompas.com ). Birokrasi yang rumit penuh dengan prosedur juga menjadi factor terlambatnya bantuan bahan pangan di wilayah yang kekurangan bahan makanan, Untuk kedepannya pemerintah harus lebih berkomitmen menghantarkan bahan pangan sampai pada “ mulut “ baik kaum miskin ataupun masyarakat yang sedang tertimpa bencana alam, sederhanakan prosedur yang rumit dalam pendistribusian bantuan, koordinasi yang terjalin dengan baik antar aparat, dan tak lupa perlunya diberikan peluang terhadap masyarakat untuk ikut serta membantu pendistribusian bahan pangan, pemerintah jangan menganggap masyarakat sebagai kelompok minoritas yang hanya diberi bantuan saja, namun perlunya diberdayakan, diikutsertakan dalam setiap kegiatan, program-program yang dilaksanakan pemerintah.

PRIORITAS KESEHATAN
Masalah tenaga kesehatan telah menjadi salah satu kebijakan prioritas pemerintah karena mempunyai kontribusi yang sangat besar untuk kesuksesan pembangunan kesehatan. Inpres nomor 1 tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 menekankan upaya penempatan tenaga kesehatan strategis di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kepulauan (DTPK) dalam rangka peningkatan pemerataan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
  1. Program Pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan
-    Tindakan :
Penempatan tenaga kesehatan strategis di fasilitas kesehatan (Puskesmas di Daerah Tertinggal, Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan/DTPK dan Rumah Sakit) secara merata
             - Keluaran  :
Tersusunnya kebijakan dan peraturan perundangan mengenai masa bakti tenaga kesehatan strategis setelah lulus perguruan tinggi dan spesialisasi terutama di Daerah Tertinggal, Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dan Jumlah tenaga kesehatan yang didayagunakan dan diberi insentif di Daerah Tertinggal, Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
-           Sasaran :
Tersedianya 1200 tenaga kesehatan di Puskesmas Daerah Tertinggal, Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dan di Rumah Sakit
-          Target penyelesaian :
   Desember 2010
-           Instansi Penanggung Jawab :
   Kementerian Kesehatan
-           Pemerintah Daerah :
             Kabupaten/Kota terkait

Hingga saat ini, pemenuhan tenaga kesehatan, yang merupakan salah satu aktor penting dalam pencapaian keberhasilan pembangunan kesehatan, masih menjadi masalah yang membutuhkan penanganan khusus dari pemerintah. Salah satu Indikator  untuk menilai keberhasilan pembangunan kesehatan  ditingkat propinsi ataupun di kabupaten/kota  adalah angka kematian ibu, khususnya yang berhubungan dengan indikator status kelangsungan hidup. Angka Kematian Ibu juga dipakai sebagai Indikator MDGs yang bukan saja  harus dicapai ditahun 2014  tetapi juga sebagai alat untuk memonitoring pencapaian  atau posisi  kematian ibu tiap tahunnya yaitu Pencapaian Goal kelima MDGs peningkatan kesehatan ibu dengan salah indikator globalnya yaitu penurunan kematian ibu sampai dengan ¾ dari standar nasional 225 per 100.000 kelahiran hidup.

Berdasar Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia tahun 2007, angka kematian ibu 228 per 100.000 kelahiran hidup. Jumlah itu harus ditekan menjadi 102 per 100.000 kelahiran hidup guna mencapai target tujuan pembangunan milenium tahun 2015. Dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2008, persalinan ditolong tenaga kesehatan 74,87 persen, jadi sekitar 25 persen persalinan tanpa bantuan tenaga kesehatan. Jumlah kelahiran di Indonesia setahun sekitar 4,6 juta. Hal ini berarti sekitar 1.150.000 kelahiran tanpa bantuan tenaga kesehatan, baik dokter maupun bidan. Kondisi tersebut telah membuat angka kematian Ibu dan bayi tinggi di Indonesia, ketidakmerataan penempatan tenaga medis, fasilitas kesehatan yang tidak memadai mendesak pemerintah menetapkan program pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan. Dengan tindakan penempatan tenaga kesehatan strategis di fasilitas kesehatan (Puskesmas di Daerah Tertinggal, Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan/DTPK dan Rumah Sakit) secara merata.
Program tersebut termasuk dalam kebijakan tidak langsung karena tidak secara langsung dapat mempengaruhi variable kependudukan. Terbatasnya jumlah tenaga medis di daerah-daerah terpencil menjadi salah satu factor penentu jumlah angka kematian Ibu dan Bayi. Pertolongan yang lambat pada Ibu yang akan melaksanakan persalinan dapat berakibat pada kematian. Dari data yang ada Indonesia masih mengalami kesenjangan atau ketidakmerataan tenaga medis di beberapa wilayah. Menurut data Kementerian Kesehatan, tahun 2008 kebutuhan dokter untuk 8.234 puskesmas di 33 provinsi sebanyak 13.958 orang, tapi yang tersedia baru 11.865 dokter. Pemerintah juga baru bisa menyediakan 10.963 dokter dari 13.338 dokter yang dibutuhkan untuk mengisi 546 rumah sakit pemerintah atau masih kurang 18 persen dari kebutuhan. Jumlah dokter spesialis yang tersedia hanya 7.846 orang sementara kebutuhan dokter spesialis sebanyak 12.007 orang. Kebutuhan akan tenaga kesehatan strategis lain seperti tenaga gizi, sanitarian dan tenaga kefarmasian juga belum terpenuhi.
Keterbatasan jumlah tenaga kesehatan strategis mengganggu kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Kurangnya jumlah tenaga farmasi misalnya, sempat membuat seorang perawat di pedalaman Kuala Samoja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang menyerahkan obat kepada pasiennya harus menjalani proses hukum karena dianggap melanggar ketentuan tentang praktik kefarmasian dalam pasal 108 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kondisi ini memperlihatkan masih kurangnya tenaga medis di wilayah terpencil, selain jumlahnya yang belum mencukupi, penyebaran tenaga medis di tanah air hingga saat ini juga belum merata, sebagian besar masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.Menurut data dari Departemen Kesehatan sampai tahun 2002 dokter umum paling banyak berada di rumah sakit-rumah sakit di DKI Jakarta (16,19%), Jawa Timur (13,71%), dan Jawa Tengah (10,64%). Kemudian konsentrasi dokter spesialis yang bekerja di rumah sakit pun paling banyak terdapat di DKI Jakarta (24,6%), Jawa Timur (13,96%), Jawa Tengah (12,07%) dan Jawa Barat (11,38%).
Penyebaran tenaga medis dan paramedis di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pun tidak jauh berbeda dengan pola tersebut, jumlah tenaga kesehatan tersebut masih terbilang minim di sebagian besar daerah yang berada di luar Pulau Jawa. Menurut Ketua IDI Prijo Sidipratomo mengatakan “ penyebaran tenaga dokter saat ini sangat timpang. Para dokter lebih memilih berkarier di kota-kota besar."Satu dokter umum idealnya melayani 2.000-2.500 penduduk dan satu dokter spesialis melayani 50.000 penduduk “, namun yang terjadi di Jakarta 15.000 dokter melayani sekitar 9 juta peduduk (1600). Hal itu mengakibatkan kota besar di Pulau Jawa mengalami kelebihan tenaga medis dokter sementara itu daerah, terutama daerah pelosok dan terpencil seperti di wilayah Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT) justru kekurangan dokter. Pemerintah  seharusnya dapat memberlakukan regulasi universal coverage, berupa jaminan sosial nasional untuk seluruh rakyat, dalam penempatan tenaga medis dokter. Tenaga medis dokter dapat ditempatkan berdasarkan rasio penduduk ( www.bataviase.co.id) .
Dengan melihat kondisi tersebut program pengembangan dan pemberdayaan kesehatan perlu untuk diimplementasikan dengan baik agar tercapai sasaran dan tujuannya. Namun dalam mengimplementasikan program tersebut ada beberapa kendala, kendala utama dalam upaya meningkatkan ketersediaan tenaga kesehatan baik dalam jumlah, jenis, dan distribusi secara merata adalah tidak tersedianya data yang akurat yang menjadi dasar untuk menghitung perkiraan kebutuhan tenaga kesehatan untuk sarana pelayanan kesehatan.
Tahun 2010 Kemenkes bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Propinsi telah melakukan upaya pemetaan ketersediaan tenaga kesehatan dan kebutuhan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah termasuk RS dan puskesmas. Sedangkan kendala dalam pelaksanaannya adalah kepastian penyediaan anggaran untuk kesinambungan pelaksanaan program, koordinasi dalam pelaksanaan masih perlu ditingkatkan antara Kemenkes dengan lintas Kementerian terkait dan antara pusat dan daerah. Kendala lain komitmen pemerintah daerah belum sepenuhnya terwujud terutama dalam penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai dan memenuhi standar.
Sehingga untuk kedepannya pemerintah perlu meningkatkan koordinasi antara Kemeskes dengan lintas kementeriaan terkait dan antara pusat dan daerah, lakukan pemetaan ketersediaan tenaga kesehatan dan kebutuhan di fasilitas pelayanan kesehatan dengan akurat jangan sampai pemerintah pilih-pilih dalam melakukakan pemetaan, pemerintah agar segera melakukan peninjauan ulang terhadap strategi nasional pemenuhan tenaga kesehatan nasional yang telah ditetapkan, pemerintah harus melakukan berbagai perbaikan dan melakukan beberapa penyesuaian berdasarkan kebutuhan, produksi dan daya tampung tenaga kesehatan serta ketersediaan fasilitas kesehatan.Harus dihitung kembali berapa yang ada, berapa kebutuhannya dan berapa anggaran yang disediakan. Sistemnya harus diperbaiki. Kalau kebutuhan dan produksinya banyak, fasilitas penunjangnya juga harus disesuaikan, semua harus terencana ( www. berita.kapanlagi.com ). Kemudian perlunya reward bagi para tenaga medis yang ditempatkan di wilayah-wilayah terpencil guna meningkatkan semangat dan motivasi kerja mereka.
Selain itu pemerataan tenaga dokter bukan hanya perlu regulasi. Jika pemerintah menganggap masyarakat adalah aset dan kesehatan masyarakat itu penting, subsidi untuk pendidikan kedokteran pun penting. Pendidikan kedokteran adalah pendidikan berbiaya tinggi dengan unit cost mencapai lebih dari puluhan juta rupiah per semester. Namun, biaya pendidikan kedokteran ditanggung sendiri oleh masyarakat. Akibatnya sangat wajar ketika akhirnya para lulusan kedokteran memilih bekerja di perkotaan ketika menyelesaikan pendidikan kedokteran. Sehingga pemerintah juga perlu meningkatkan kulaitas tenaga dokter dengan memberikan bantuan beasiswa bagi pendidikan tenaga medis.

PRIORITAS PENDIDIKAN
Tujuan Pembangunan Milenium (Millennium Development Goals) yang pertama adalah mengurangi kemiskinan. Hal tersebut diukur salah satunya melalui indikator prevalensi gizi kurang. Tahun 2015 diharapkan prevalensi gizi kurang turun menjadi setengah dari keadaan tahun 1990.

“Semua pemangku kepentingan harus bekerja keras, terlibat dan dilibatkan, saling bahu-membahu, dan memastikan semua penduduk, terutama ibu dan anak, tidak ada yang mengalami gizi kurang atau gizi buruk”, ajak Meneg PP & PA, Linda Amalia Sari Gumelar, pada saat membuka Seminar Nasional dalam rangka Peringatan Hari Ibu ke-82 Tahun 2010 (www.menegpp.go.id ).
 Berikut salah satu program dalam prioritas pendidikan PROPENAS 2010 :
Program Perbaikan status gizi anak sekolah

- Tindakan :
Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS) untuk siswa TK/RA dan siswa SD/MI terutama di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan kepulauan
       - Keluaran  :
Jumlah siswa TK dan SD di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan kepulauan yang memperoleh PMTAS 1.200.000 siswa, Jumlah siswa RA dan MI di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan kepulauan yang memperoleh PMTAS 180.000 siswa  
-          Sasaran :
            Membaiknya gizi bagi siswa TK/RA dan SD/MI melalui PMTAS
-          Target penyelesaian :
  Desember 2010
-          Instansi Penanggung Jawab :
  Kemendiknas, Kemenag
-          Pemerintah Daerah :
            daerah-daerah terkait.

Program tersebut sangat relevan dengan upaya semua pihak dalam mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan dan gizi. Selain itu juga sangat relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang pada saat ini mengalami cuaca yang ekstrim sehingga akan berdampak terhadap ketersediaan bahan pangan yang pada akhirnya akan mempengaruhi penyediaan makanan yang bergizi bagi keluarga dan masyarakat pada umumnya.
Program tersebut adalah salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam mengatasi masalah gizi di Indonesia. Data menunjukkan, prevalensi gizi buruk terus mengalami penurunan dari 9,7% pada tahun 2005 menjadi 4,9% pada tahun 2010. Hal tersebut harus terus dilakukan, karena pada tahun 2015 prevalensi gizi kurang menjadi 3,6% ( Faktor-faktor penyebab terjadinya gizi buruk antara lain adalah faktor asupan gizi dan pemahaman tentang makanan yang aman untuk dimakan, penyakit menular, lingkungan, akses terhadap pelayanan kesehatan, dan pola asuh (www.menegpp.go.id ). Selain peran para pemangku pendidikan , Keluarga terutama orang tua, sangat berperan pada asupan gizi anggota keluarganya.
Masalah gizi sangat kompleks, dan yang paling sering diulas hanya pada masalah gizi buruk; padahal masih banyak masalah yang terkait gizi yang juga perlu perhatian kita, yaitu masalah stunting (pertumbuhan yang terhambat) dan masalah kurang gizi pada ibu hamil. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010, bahwa dari populasi sampel anak usia 0-59 bulan dan orang tuanya, serta anak usia 5-19 tahun, ditemukan prevalensi stunting sekitar 40%. Tinggi badan anak Indonesia baik laki-laki maupun perempuan masih jauh tertinggal dibandingkan tinggi badan rujukan WHO. Interaksi antara kemiskinan dan faktor sosial seperti pendidikan, pekerjaan, perilaku merokok, menikah usia muda, dan cakupan pelayanan kesehatan yang belum optimal penyebab masalah gizi menjadi khronis. Pertumbuhan pada anak yang terhambat merupakan indikasi pembangunan yang kurang efisien dalam upaya perbaikan SDM.
Masalah kekurangan gizi dan penyediaan makanan ataupun pangan yang tidak memenuhi syarat aman harus diperangi bersama karena dampak negatif dari kurang gizi yaitu:
 (a) kehilangan produktivitas;
(b) kehilangan perkembangan otak, kognitif dan kesempatan sekolah; dan
 (c) kehilangan sumberdaya karena biaya kesehatan yang tinggi.
Dampak negative dari kekurangan gizi dapat menghambat cita-cita kemajuan bangsa. Program perbaikan gizi anak sekolah dirasakan sangat penting karena anak sekolah merupakan tunas bangsa Indonesia yang harus diperhatikan pemerintah tumbun kembangnya agar menjadi SDM yang berkualitas.
Kualitas sumber daya manusia (SDM) memainkan peran penting dalam pembangunan bangsa. Perkembangan ilmu dan pengetahuan (iptek) yang kini berlangsung amat cepat dan menjadi barometer kemajuan suatu bangsa, membutuhkan SDM berkualitas tinggi. Seiring dengan itu peningkatan derajat kesehatan yang didukung status gizi yang baik menjadi investasi SDM guna membangun keunggulan kompetitif itu. Menyadari tantangan ini, pemerintah menggulirkan program PMT-AS sebagai wujud perbaikan gizi anak SD/MI. Dengan program ini, tampak pemerintah sungguh-sungguh memikirkan betapa penting manfaat gizi bagi peningkatan prestasi belajar anak usia sekolah yang amat membutuhkan pasokan makanan bergizi untuk mengatrol kecerdasannya.
Namun pada kenyataannya, proyek milyaran rupiah ini belum menunjukkan hasil signifikan. Makanan pendukung program PMT-AS, yang seharusnya mengandung 300 kalori energi, lima gram protein, sejumlah vitamin (khususnya vitamin A), dan mineral (terutama zat besi) belum mampu mengatrol status gizi anak sekolah. Hasil penelitian Yayasan Kusuma Buana (2000) memperlihatkan fenomena itu. Murid SD Pisangan Baru 05 Jakarta Timur, memiliki prevalensi anemia tinggi di antara siswanya, 69,1 persen. Artinya, hampir tujuh di antara 10 siswa mengalami anemia gizi besi (Kompas, 1/2/ 2001). Persentase ini meningkat bila dibanding kondisi enam tahun lalu, prevalensi anemia nasional di kalangan anak usia sekolah (6-10 tahun) adalah 47,2 persen, sedang anak usia 10-14 tahun 51, 5 persen (BPS, 1996).
Tingginya angka putus sekolah murid SD di Indonesia diduga juga dikarenakan kekurangan gizi, sebab mereka hampir tidak pernah sarapan pagi. Kondisi ini akan menurunkan kadar gula darah sehingga droping energi berkurang untuk kerja otak. Untuk mempertahankan kadar gula darah normal, tubuh memecah simpanan glikogen. Bila stok ini habis, tubuh akan kesulitan memasok jatah energi dari gula darah ke otak, yang akhirnya mengakibatkan badan gemetar, cepat lelah dan gairah belajar pun menurun. Penulis pernah meneliti efektivitas PMT-AS memperbaiki status gizi di sebuah SD Negeri di Medan. Hasilnya, siswa yang tidak pernah sarapan pagi 57,50 persen. Fenomena ini berpengaruh pada status gizi. Ternyata mereka yang mengalami status gizi kurang kalori, kurang protein, kurang zat besi, dan kurang vitamin A, prevalensinya amat tinggi, masing-masing 50 persen, 55 persen, 25 persen, dan 40 persen. Sementara itu, status gizi kurang yang dihitung berdasar berat badan, prevalensinya lebih tinggi lagi, 62,5 persen (Sibuea, 2002).
Besarnya angka prevalensi status gizi kurang ini tidak berbeda dengan kondisi yang terjadi secara umum di Indonesia. Hasil survei gizi yang dilakukan di beberapa daerah di Pulau Jawa menunjukkan, konsumsi kalori, protein, zat besi, dan vitamin A, umumnya rendah dibanding kecukupan gizi yang disarankan Widya Karya Pangan dan Gizi 1998 terutama pada golongan rawan biologis dan rawan pangan. Tingginya prevalensi kurang gizi pada anak usia SD berkorelasi dengan jenis makanan pendukung PMT-AS. Hasil penelitian menunjukkan jenis makanan kudapan pendukung PMT-AS didominasi produk olahan nabati. Meski ada bahan yang digunakan berasal dari hewani dan ikani-seperti daging, susu, telur, mentega, dan udang, pada jenis makanan kudapan lepat jagung, tahu isi, bakwan sayur, perkedel kentang, lepat ubi, pastel sayur, dan bolu ubi, namun jumlahnya relatif kecil. Ini menyebabkan rata-rata kandungan protein dalam menu PMT-AS hanya 3,76 gram. Demikian juga kandungan energinya, diperoleh rata-rata 228,14 kalori. Padahal, agar dapat diterima sebagai makanan kudapan pendukung program PMT-AS, produk itu harus mengandung lima gram protein, 300 kalori energi, dan sejumlah vitamin (terutama vitamin A), dan zat besi (Sibuea, 2002).
Kenyataan ini menunjukkan, makanan pendukung PMT-AS belum efektif untuk mengatrol kecerdasan anak sekolah. Kualitas PMT-AS, dari aspek ketersediaan protein, baru mencapai 75,20 persen, sedangkan dari aspek ketersediaan energi baru mencapai 76,04 persen. Fenomena ini menjadi suatu ironi makanan tambahan yang selama ini diharapkan sebagai "paspor" anak sekolah menuju masa depan, ternyata belum memenuhi syarat gizi minimal. Untuk kedepannya Program PMT-AS, tidak lagi sekadar membagi-bagi makanan yang nilai gizinya tak cukup, tetapi dalam pelaksanaannya selain difokuskan pada bantuan makanan bergizi yang bisa dinikmati anak sekolah, juga dilakukan pemberdayaan masyarakat lewat penyuluhan gizi kepada keluarga murid peserta PMT-AS. Tanpa penyuluhan gizi secara intensif sulit diharapkan perubahan perilaku dan pola makan masyarakat untuk menjamin kecukupan gizi pada anak sekolah.
Ada tiga hal berikut menjadi kendala utama dalam penyelenggaraan program tersebut yaitu :
1.     dana Rp 475 untuk tiap kali pemberian makanan tambahan bagi setiap murid peserta PMT-AS, jelas tidak cukup untuk memperbaiki status gizi anak sekolah.
2.      bantuan dana PMT-AS tidak dipakai secara tepat, dana itu dipakai oleh sekolah-sekolah yang menampung kebanyakan anak tidak beruntung, tetapi ternyata tidak dipakai bagi anak-anak miskin itu sendiri.
3.     atmosfer yang tidak kondusif untuk mewujudkan keadilan dalam setiap ranah kehidupan.
Ketiga hal itu menjadi faktor utama ketumpulan PMT-AS, harus dijembatani dengan komitmen bersama dan good will pemerintah yang menempatkan gizi dalam arus utama (mainstream) dalam semua sektor pembangunan. Alan Berg, 1986 dalam Peranan Gizi dalam Pembangunan Nasional mengatakan, program perbaikan gizi anak sekolah harus dilihat sebagai investasi SDM. Oleh karena itu, dana untuk makanan bergizi pendukung PMT-AS harus ditingkatkan, Bantuan dana ini harus diarahkan tepat sasaran dan mereduksi berbagai praktik ketidakadilan yang kerap merugikan rakyat miskin. Seiring meningkatnya anggaran penyelenggaraan PMT-AS, makanan kudapan pendukung PMT-AS perlu diupayakan lebih bergizi seperti susu, telur, dan daging. Dari perspektif keadilan, hal ini dapat mewujudkan hak atas pangan seperti roh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, yang secara jelas menyebutkan pemenuhan kebutuhan dasar ini merupakan hak asasi manusia (HAM).















DAFTAR PUSTAKA

·         Handout mata kuliah kebijakan penduduk oleh Drs. Sudarto, M.Si

No comments:

Post a Comment