Total Pageviews

Tuesday, December 14, 2010

DAMPAK REFORMASI SISTEM PENGADAAN BARANG DAN JASA ( E-PROCUREMENT ) TERHADAP PELUANG KORUPSI DI PEMERINTAH KOTA SURABAYA


A.    LATAR BELAKANG

Salah satu problem terbesar di Negara ini adalah korupsi, Praktek-praktek seperti penyalahgunnan wewenang,penyuapan, pemberian uang pelican, pungutan liar, serta penggunaan uang Negara untuk kepentingan pribadi dianggap gsebagai hal yang lazim terjadi di Negara ini. Ironisnya walaupun usaha-usaha pemberantasannya sudah dilakukan lebih dari 4 dekade praktek-praktek korupsi tersebut terus berlangsung bahkan ada kecenderungan modus operandinya lebih canggih dan terorganisisr sehingga makin mempersulit penanggulangannya. Praktek korupsi di Indonesia terjadi diberbagai tingkatan mulai dari urusan kecil yang menyangkut pelayanan masyarakat ditingkat kelurahan hingga rekayasa penggunaan anggaran dilembaga-lembaga pemerintah. Salah satu praktek korupsi yang saat ini masih subur terjadi dilembaga-lembaga pemerintah adalah dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tidak bisa dipungkiri system pengadaan barang dan jasa yang saat ini berlaku di Indonesia masih memiliki kelemahan dan belum secara efektif mampu mencegah terjadinya korupsi.

Pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintahan rawan memicu tindak pidana korupsi karena celah bermain cukup lebar , Selain pengadaan barang dan jasa, kepemilikan atas tanah juga rawan korupsi karena banyak celah yang terbuka untuk `bermain` di situ. Akibatnya korupsi kualitas proyek misalnya jalan, rumah sakit dan sekolah yang dibangun cepat mengalami kerusakan, yang ujung-ujungnya merugikan rakyat. Sehingga para pejabat Negara dalam  menjalankan program pembangunan fisik harus sesuai prosedur.titik rawan penyimpangan dimulai dari tahap perencanaan pengadaan. Cenderung terjadi penggelembungan (mark-up) anggaran yang merugikan keuangan negara. Kerawanan penyimpangan juga pada tahap pembentukan lelang, prakualifikasi perusahaan, penyusunan dokumen lelang, tahap pengumuman dokumen lelang, dan tahap penyusunan harga perkiraan sendiri.Setiap tahap rawan ada penyimpangan.
Pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam kepres no. 80 th 2003  masih memungkinkan bagi panitia pengadaan dan penyediaan barang dan jasa untuk melakukan korupsi disetiap tahapan. Kelemahan tersebut terbukti dengan begitu besarnya kasus korupsi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang ditangani oleh KPK. Sesungguhnya KKN terjadi karena ada niat dan kesempatan. Pemerintah telah menetapkan apbn 2010 sebesar Rp 1047,7trilyun. Dari total apbn 2010 itu , sekitar 31 % atau sekitar Rp327 trilyun diperuntukkan bagi belanja barang jasa pemerintah. Sementara itu berdasarkan catatan kpk, sekitar 30% dari apbn untuk belanja barabg jasa pemerintah tersebut setiap tahunnya terjadi kebocoran, alias dkorupsi. Governance yang lemah membuka kesempatan korupsi. Itu sebabnya penerapan Good Governance menjadi sangat penting sebagai langkah pencegahan. Dalam hal ini system informasi dapat memainkan peranan yang besar dalam mendukung Good Governance melalui transparansi dan partisipasi masyarakat. Pemerintah membutuhkan akses pada informasi yang lebih baik dan juga membutuhkan cara agar bisa menyampaikan informasi pada pelaku usaha dan warga masyarakat.
Dalam rangka mengurangi terjadinya KKN dalam proses pengadaan barang jasa pemerintah kemudian melakukan reformasi system pengadaan barang dan jasa, reformasi adalah suatu proses untuk membangun, memperbaiki, menata kembali sesuatu  yang sudah ada menjadi suatu tatanan baru yang lebih baik daripada sebelumnya. Reformasi system pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan e-proucement. e-procurement adalah proses pengadaan barang dan jasa secara on line melalui internet sehingga proses pengumuman, pendaftaran, proses penawaran, aanwijzing, hasil evaluasi atas penawaran dilakukan dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi.Pelaksanaan e-procurement ini merupakan transformasi pengadaan nasional melalui lelang secara manual melalui e- proucement . Potensi terjadinya korupsi dapat dicegah karena keperluan kontak langsung antara penyedia barang jasa dengan panitia pengadaan menjadi kecil, prosesnya menjadi transparan dan mudah diaudit. Sebuah studi yang dilakukan oleh kpk tahun 2009 terhadap instansi yang telah menerapkan e-proucement   menunjukkan bahwa penerapan e- proucement  dapat menghemat anggaran rata-rata 2,3% menurunkan penetapan harga sendiri rata-rata 20% dan menghemat waktu penyelenggaraan pembelian dari rata-rata 36 hari menjadi berkisar 20 hari. Selain mencegah korupsi e- proucement juga bermanfaat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. e-procurement akan mendorong percepatan belanja pemerintah sehingga meningkatkan produktivitas masyarakat dan akhirnya berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi.Bagi masyarakat luas , informasi pengadaan barang dan jasa yang transparan mendorong peran serta untuk pengawasan pelaksanaan pembangunan.

Beberapa instansi dan pemerintah daerah menemukan pemecahan masalah melalui e-Procurement. Saat ini, e-Procurement merupakan salah satu pendekatan terbaik dalam mencegah terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan e-Procurement peluang untuk kontak langsung antara penyedia barang/jasa dengan panitia pengadaan menjadi semakin kecil, lebih transparan, lebih hemat waktu dan biaya serta dalam pelaksanaannya mudah untuk melakukan pertanggung jawaban keuangan. Hal tersebut dikarenakan sistem elektronik tersebut mendapatkan sertifikasi secara internasional.Dengan pengadaan barang jasa secara elektronik diharapkan terjadi transparansi dan keadilan dalam upaya mengurangi kebocoran negara. Salah satu pemerintahan yang berkomitmen tinggi menerapkan e-procurement adalah pada pemerintah kota Surabaya. Sebagai wujud dari pemerintahan yang Good Governance pemerintah kota Surabaya menerapkan e-Procurement sejak tahun 2003. Keberhasilan Pemerintah Kota Surabaya dalam menerapkan e-Procurement dalam sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungannya didorong oleh faktor-faktor berikut:
1.  Komitmen dan konsistensi yang tinggi dari pimpinan daerah dalam    menerapkan program-program inovatif
2.   Dukungan Sumberdaya Manusia yang berkualitas
3.   Dasar hukum yang kuat
4.   Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung

Dari wacana diatas keberhasilan implementasi e-procurement tentunya berdampak pada banyak hal. Penulis akan mendeskripsikan Bagaimana dampak system e-procurement terhadap peluang terjadinya korupsi di kota Surabaya, sejak pemerintah kota Surabaya menerapkan system tersebut.

A.    Landasan Teori

Dampak mempunyai arti tubrukan,benturan, pengaruh ( Gunarwan Suratmo,1991:1). Menurut kamus besar bahasa Indonesia , dampak adalah benturan, pengaruh kuat yang mendatangkan akibat ( baik negatif maupun positif ). Dampak adalah keseluruhan hasil (hasil jangka panjang) yang disesuaikan dengan tujuan (www.kpk.go.id).

Reformasi adalah suatu proses untuk membangun, memperbaiki, menata kembali sesuatu  yang sudah ada menjadi suatu tatanan baru yang lebih baik daripada sebelumnya (www.kpk.go.id). Reformasi administrasi adalah perubahan yang terencana terhadap aspek utama administrasi ( Yehezkel Dror ). Sedangkan Caiden (1969,p.69) mendefinisikan reformasi administrasi sebagai “The Artificial Inducement of Administrative Transformation Against Resistance” definisi dari Caiden mengandung implikasi :
·         Reformasi administrasi merupakan kegiatan yang dibuat oleh manusia, tidak bersifat incidental, otomatis maupun alamiah
·         Reformasi administrasi merupakan suatu proses
·         Resistensi beriringan dengan proses reformasi administrasi
Reformasi birokrasi dimaknai sebagai penataan ulang terhadap system penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan aparatur pemerintah baik pada level pemerintahan local maupun nasional (amandemen UUD 1945 ).
Pengadaan barang dan jasa merupakan suatu aktivitas dari pemerintah dalam hal pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehubungan dengan fungsinya sebagai pelayan masyarakat. (Sarah Lery Mboeik, 2005). Menurut Nugraha (2003), ada 2 (dua) pertimbangan kenapa penadaan barang dan jasa harus dilakukan melalui tender. Pertama, supaya barang yang diperoleh sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan. Baik itu dari segi kualitas maupun kuantitas dengan harga yang lebih bersaing. Kedua, barang dan jasa tersebut dapat diperoleh sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan (effisien dan effektif). Sedangkan Praya Arie Indrayana (2003) berpendapat bahwa keterbatasan akan keahlian dan ketrampilan specifik (Expert Skills) dari pegawai pemerintah merupakan alasan utama dilakukan tender.

           Untuk pengadaan barang dan jasa, ada sejumlah metode yang menurut KEPPRES No. 80 Tahun 2003, boleh dipergunakan, yakni: metode lelang, metode pemilihan langsung, metode penunjukan langsung, metode swakelola dan metodeseleksi dengan persaingan. Dalam KEPPRES No. 80 Tahun 2003, juga dikenal beberapa tahapan yang harus dilalui berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Ironisnya, dari ke-15 (Lima Belas) tahapan ini, semua tahapannya sering terjadi penyimpangan-penyimpangan yang menyebabkan marak terjadinya korupsi disektor pengadaaan barang dan jasa. Ada beberapa istilah yang digunakan dalam proses pengadaan ini, diantaranya:
1.      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa
2.      Penyedia barang/jasa, adalah badan usaha atau perseorangan yang menyediakan barang/jasa
3.      Barang, adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, bahan setengah jadi, barang jadi/peralatan yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa
4.      Khusus jasa, terbagi atas 3 jenis, yaitu Jasa Pemborongan, Jasa Konsultasi dan Jasa lainnya
E-Procurement adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
E-procurement (pengadaan elektronik, juga dikenal sebagai pemasok pertukaran) adalah business-to-bisnis atau bisnis-to-consumer atau membeli Bisnis-ke-pemerintah dan penjualan persediaan, Kerja dan layanan melalui internet maupun informasi lainnya dan sistem jaringan, seperti Electronic Data Interchange dan Enterprise Resource Planning (www.wikipedia.org.com). Biasanya, e-procurement situs Web berkualitas dan terdaftar memungkinkan pengguna untuk mencari pembeli atau penjual barang dan jasa. Tergantung pada pendekatan, pembeli atau penjual dapat menetapkan biaya atau mengundang tawaran. Transaksi dapat dimulai dan diselesaikan. Sedang berlangsung mungkin memenuhi syarat pembelian pelanggan untuk diskon volume atau penawaran khusus. E-procurement perangkat lunak mungkin memungkinkan untuk otomatisasi beberapa pembelian dan penjualan.E-procurement dilakukan dengan aplikasi perangkat lunak yang mencakup fitur untuk manajemen supplier dan pelelangan kompleks. Ada tujuh jenis utama e-procurement:

·         Web-based ERP (Enterprise Resource Planning): Membuat dan menyetujui permintaan resmi pembelian, menempatkan pesanan pembelian dan menerima barang dan jasa dengan menggunakan sistem perangkat lunak berbasis pada teknologi Internet.
·         E-MRO (Pemeliharaan, Perbaikan dan Overhaul): Sama seperti ERP berbasis web, kecuali bahwa barang dan jasa memerintahkan non-produk terkait persediaan MRO.
·          E-sourcing: Mengidentifikasi supplier baru untuk kategori tertentu persyaratan pembelian menggunakan teknologi internet.
·         E-tender: Mengirim permintaan informasi dan harga kepada pemasok dan menerima tanggapan dari pemasok yang menggunakan teknologi internet.
·          E melelang-reverse: Menggunakan teknologi Internet untuk membeli barang dan jasa dari sejumlah pemasok yang dikenal atau tidak dikenal.
·         E-menginformasikan: Mengumpulkan dan mendistribusikan informasi pembelian baik dari dan untuk internal dan pihak eksternal menggunakan teknologi internet.
·          E-marketsites: Perluas pada ERP berbasis Web untuk membuka rantai nilai.Masyarakat dapat mengakses pilihan pemasok produk dan layanan, menambahkan shopping cart, membuat permintaan, meminta persetujuan, pesanan pembelian dan faktur proses penerimaan elektronik dengan integrasi ke rantai pasokan pemasok 'dan sistem keuangan pembeli.

  1. Reformasi Sistem Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kota Surabaya

Kota Surabaya berkembang menuju kota metropolitan dengan permasalahan perkotaan yang semakin rumit. Permasalahan tersebut semakin kompleks karena dalam era reformasi ini tuntutan masyarakat terhadap layanan publik yang lebih baik, lebih akuntabel, dan transparan sangatlah besar. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan yang fokus dan komprehensif agar permasalahan pelayanan publik tersebut dapat ditangani dengan semakin baik. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Surabaya berupaya melakukan terobosan-terobosan inovatif dalam pengelolaan anggaran dengan harapan dapat mewujudkan percepatan pelayanan publik kepada masyarakat. Salah satu upaya tersebut adalah melakukan business re-engineering pada proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang merupakan salah satu kunci dari efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan APBD. Pilihan strategis ini diambil karena metode pelaksanaan pengadaan barang/jasa manual dianggap kurang efektif, jadwal penyelesaian proyek tidak akurat, dan belum terakomodirnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi pelaksanaan pembangunan.

Pada awal tahun 2003 Pemerintah Kota Surabaya dengan berdasar pada Keputusan Presiden nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah memfasilitasi proses pelelangan serentak hanya meliputi proses prakualifikasi secara elektronik. Kebijakan ini sebagai wujud dari reformasi system pengadaan barang dan jasa dari pemerintah kota Surabaya yang sebelumnya dengan menggunakan cara manual sangat rawan tindak korupsi. Tujuan reformasi system pengadaan barang dan jasa yaitu :
    • Tercapainya profesionalisme dalam fungsi pengadaan berkurangnya persepsi masyarakat akan terjadinya tindak KKN dalam pengadaan
    • Berkurangnya keterlambatan/penundaan dalam proses pengadaan
    • Melaksanakan audit internal Pemerintah Daerah untuk seluruh kegiatan pengadaan
    • Melaksanakan analisis kecenderungan (trend) harga dan kualitas
Diterapkannya e-procurement di pemerintah kota Surabaya adalah sebagai wujud reformasi system pengadaan barang dan jasa yang sebelumnya secara manual. Kemudian transparansi dalam pelayanan  system pengadaan barang dan jasa juga memiliki peran yang kritis dalam pengembangan praktik good governance karena sebagian besar permasalahan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan bersumber dari rendahnya transparansi. Sehingga dengan adanya transparansi dalam system pengadaan barang dan jasa dapat mewujudkan praktik good governance.


  1. Konsep Dasar Implementasi E-Procurement di Pemerintah Kota Surabaya
Pada awal tahun 2003 Pemerintah Kota Surabaya dengan berdasar pada Keputusan Presiden nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah memfasilitasi proses pelelangan serentak hanya meliputi proses prakualifikasi secara elektronik. Proses registrasi perusahaan yang mengikuti pelelangan dan evaluasi kualifikasi perusahaan tersebut dilakukan melalui internet. Unsur utama pelaksanaan lelang serentak pada tahun 2003 adalah transparansi, efektifitas dan efisiensi. Tanggapan dan antusiasme dunia usaha terhadap program ini sangat baik. Sekitar 3000 badan usaha melakukan registrasi ke situs www.lelangserentak.com dan berperan serta mengikuti pelelangan di tiap unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Dengan sistem ini Pemerintah Kota Surabaya berhasil mendapatkan penghematan 10 persen anggaran dan hampir semua proyek dapat selesai tepat waktu di akhir bulan Desember Tahun 2003. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bab IV Lain-lain Bagian D. Pengadaan Barang/Jasa dengan e-Procurement, maka pada akhir tahun 2003 sampai awal tahun 2004 Pemerintah Kota Surabaya menyempurnakan sistem pengadaan barang jasa yang telah dimulai sejak Tahun 2003 tersebut menjadi sistem e-Procurement yang dikenal dengan nama SePS (Surabaya e-Procurement System), dan dapat di akses di www.surabaya-eproc.or.id. Setiap tahun situs ini selalu mengalami penyempurnaan terhadap menu aplikasi dan tampilan dengan tujuan untuk menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku serta lebih memudahkan user dalam memanfaatkan aplikasi e-Procurement ini.

Pada tahun 2003, konsep ini mulai dilaksanakan. Jika sebelumnya proses lelang proyek dilakukan secara manual, maka tahun itu dilaksanakanlah lelang serentak melalui media elektronik (internet). Pelaksanaannya masih terbatas, hanya pada prose pra-kualifikasi saja. Dari proses ini diperoleh pelelang-pelelang yang berkualitas, karena telah melewati seleksi. Selanjutnya, sejak tahun 2004 (setelah belajar dari pengalaman tahun sebelumnya) proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara elektronik (eProcurement) secara menyeluruh. Artinya, mulai tahapan pengumuman lelang sampai dengan pengumuman pemenang lelang dilakukan melalui internet (secara online) melalui portal eProcurement. Pelaksanaan ini berlangsung seterusnya dengan perbaikan di berbagai lini hingga sekarang ini (tahun 2010).Dengan menggunakan sistem e-procurement, panitia pengadaan menyiapkan data dan dokumen pelengkap (OE, RKS, gambar, dsb) kemudian diupload ke portal eProcurement, yang nantinya dokumen pelengkap tersebut akan dapat didownload (diambil) oleh penyedia barang/jasa melalui portal eProcurement juga, tanpa harus dating ke panitia pengadaan untuk meminta dokumen pelengkap paket pekerjaan yang dilelang. Setelah lelang diumumkan, maka panitia pengadaan melaksanakan aanwijzing, pembukaan sampul penawaran, proses evaluasi (administrasi, teknis, kewajaran harga dan kualifikasi) serta usulan calon pemenang ke PPK melalui portal eProcurement pada menu aplikasi panitia pengadaan. Kemudian pemenang ditetapkan oleh PPK berdasarkan hasil evaluasi panitia pengadaan, pada menu aplikasi PPK.
Dalam mewujudkan kelancaran proses pengadaan barang/jasa secara elektronik (eProcurement) perlu dibentuk sekretariat layanan eProcurement yang berfungsi sebagai admin sistem informasi dan fasilitator para user / stake holder (PPK-panitia pengadaan-penyedia barang/jasa) eProcurement.Pada pelaksanaannya, pengadaan barang/jasa secara eProcurement telah mengcover tahapan-tahapan sesuai aturan yang ada. Mulai pengumuman lelang, pemilihan paket pekerjaan, aanwijzing, pembukaan sampul penawaran sampai dengan penetapan pemenang telah berdasar pada range-range waktu yang ada pada peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan sistem eProcurement. Setelah lelang berjalan, penyedia barang/jasa melakukan proses penawaran, kemudian panitia pengadaan melakukan evaluasi sampai dengan mendapatkan calon pemenang yang dilaporkan kepada PPK untuk selanjutnya PPK menetapkan pemenang melalui portal eProcurement juga.
Apabila tahapan lelang sudah pada pengumuman pemenang, maka hasil dari pelaksanaan lelang dapat dilihat oleh semua masyarakat luas. Sehingga pada tahapan pelaksanaan pekerjaan yang dilelang, seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta mengawasi hasil pelaksanaannya

  1. Tujuan dan Manfaat Surabaya e-Procurement System (SePS)

Tujuan yang dicapai oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan mengimplementasikan
program SePS adalah:

1. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengadaan barang/jasa pemerintah;
2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa
    pemerintah;
3. Memudahkan sourcing dalam memperoleh data dan infomasi tentang barang/
    jasa dan penyedia barang/jasa;
4. Menjamin proses pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan lebih cepat dan
    akurat;
5. Menjamin persamaan kesempatan, akses dan hak yang sama bagi para pihak
    pelaku pengadaan barang/jasa;
6. Menciptakan situasi yang kondusif agar terjadi persaingan yang sehat antar
    penyedia barang/jasa;
7. Menciptakan situasi yang kondusif bagi aparatur pemerintah dan menjamin
terselenggaranya komunikasi online untuk mengurangi intensitas pertemuan langsung antara penyedia barang/jasa dengan panitia pengadaan dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari pelaksanaan SePS adalah
sebagai berikut:

1. Meminimalisasi faktor kesalahpahaman yang terjadi dalam proses pengadaan
    barang/jasa;
2. Meminimalisasi kecurigaan masyarakat terhadap proses pengadaan barang/jasa;
3. Membantu proses pengendalian administrasi proyek terutama pada proses
    pengadaan barang/jasa;
4. Memudahkan bagi peserta lelang untuk mengikuti semua tahapan lelangsesuai
    regulasi yang ada dengan pemanfaatan teknologi informasi (internet);
5.Memberi keadilan bagi seluruh peserta lelang baik peserta dari penyedia  barang/jasa dengan kualifikasi kecil atau non kecil.


  1. Keunggulan dan Keuntungan Surabaya e-Procurement System (SePS)

Keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh Surabaya e-Procurement System (SePS)
adalah:

1. One time registration, Penyedia barang/jasa yang berminat mengikuti lelang
    cukup satu kali registrasi;
2.  Komunikasi online, Aanwijzing dan Penawaran bisa dilakukan secara online
    sehingga pertemuan antara penyedia barang/jasa dengan panitia pengadaan dapat      diminimalisir dan potensi pengaturan penawaran antar penyedia barang dan jasa dapat ditekan;
3. Paperless, mengurangi kertas kerja yang dibutuhkan dalam proses lelang;
4. Menjamin kualitas barang dan jasa, karena data spesifikasi teknis yang    dipersyaratkan dapat diakses oleh publik;
5. Pemerataan pekerjaan, karena data likuiditas keuangan penyedia barang dan jasa yang akan menang di hitung SKK dan SKPnya secara otomatis oleh sistem; Penawaran dilengkapi dengan sistem IKP (Infrastruktur Kunci Publik), sehingga keamanan nilai penawaran yang dimasukkan dalam portal dapat dipertanggungjawabkan;
7. Pelaksanaan lelang dapat dipantau langsung, karena semua rekapitulasi data
     pekerjaan dan data pemenang dapat diakses secara mudah dan aman.

Sedangkan keuntungan yang didapatkan jika menerapkan SePS adalah:

1. Optimalisasi waktu proses pengadaan barang dan jasa baik dari sisi panitia
    pengadaan maupun peserta lelang
2. Panitia Pengadaan dapat melakukan evaluasi kualifikasi dengan cepat dan akurat
    karena sistem software dapat secara otomatis mengeliminasi peserta lelang yang
    gagal memenuhi persyaratan
3. Memberikan respon yang cepat terhadap pertanyaan dan klarifikasi lelang karena
    sistem dan software menyediakan media aanwijzing dan klarifikasi secara online
4. Mengurangi dan menekan biaya baik dari sisi pengguna barang dan jasa atau
    dinas satuan kerja maupun penyedia barang dan jasa karena persyaratan lelang
    berupa hard copy diminta kepada pemenang di akhir proses lelang
5. Meningkatkan pemenuhan kualitas spesifikasi teknis barang dan jasa yang
    diadakan dan menjamin tanggungjawab penyedia barang dan jasa karena spesifikasi teknis yang diminta oleh panitia pengadaan setelah masa lelang dapat diakses oleh publik
6. Memperbaiki rantai audit dalam rangka transparansi dan integritas pihak-pihak
    terkait dalam proses lelang;
7. Menyediakan kesempatan kerja yang luas bagi penyedia barang dan jasa untuk
    kategori kecil dan menengah.


  1. Konsep dan Layanan Surabaya e-Procurement System (SePS)

Sistem SePS dibangun untuk mewujudkan akuntabilitas publik dengan meningkatkan
efisiensi dan transparansi. Melalui SePS perubahan dan perbaikan dilakukan terhadap
prosedur lelang dengan cara:

1. Menyediakan komunikasi online antar pihak berkepentingan, sehingga potensi
pengaturan penawaran dapat ditekan;
2. Mengubah persyaratan pemenuhan dokumen menjadi tidak harus dalam
bentuk hardcopy/paperless, sehingga terjadi penghematan 80 persen biaya
administrasi pelelangan dibanding dengan sistem pengadaan barang dan
jasa secara konvensional.

Secara keseluruhan masyarakat mendapatkan keuntungan dengan akselerasi
penyediaan pelayanan publik karena proses pengadaan barang dan jasa menjadi
lebih terencana dan terintegrasi antara Satuan Kerja. Konsep layanan SePS adalah membentuk e-Marketplace antara instansi pemerintah
dengan penyedia barang dan jasa dengan memberikan:

1. Single Windows for Public Procurement; yang mana sistem memberikan informasi
pelelangan secara terintegrasi dan one time registration untuk penyedia barang
dan jasa;
2. On line Transaction; yang mana tahapan proses pelelangan dilakukan secara
elektronik dan database sistem terhubung dengan pusat database berbagai
pihak yang perlu dan bisa dirujuk.

Dalam prakteknya dengan melakukan login ke situs SePS semua customer (panitia
pengadaan dan calon penyedia barang/jasa) dapat memproses semua tahapan
lelang secara online. Layanan SePS yang dikembangkan secara online oleh pemerintah kota Surabaya meliputi beberapa menu antara lain :

1. Menu Instansi Pemerintah/Dinas/Satuan Kerja:
•  Pada menu ini bisa diperoleh informasi tahapan lelang dan eksekusi terhadap penawaran bersama penjelasannya Pada menu ini vendor dapat mengetahui informasi mengenai paket pekerjaan, spesifikasi dan harga secara online

2. Menu penyedia Barang dan Jasa:
• Pada menu ini tersedia fasilitas untuk memilih pekerjaan dan
• Fasilitas untuk memasukkan penawaran

3. Menu Administrator Sistem :
• Pada menu ini tersedia fasilitas untuk up date berita, informasi lelang dan
   lain - lain terkait dengan fasilitas layanan serta,
• fasilitas untuk memantau koneksi internet guna memastikan kualitas
  data yang akan di-transaksikan oleh para user sistem e-Procurement Para user  (termasuk administrator sistem) akan diberi user id dan password guna memastikan bahwa antar user memang hanya menguasai akses data ke system sebatas data yang menjadi tanggung jawab dan haknya saja. Selanjutnya pelaksanaan lelang tetap dilaksanakan oleh panitia lelang di tiap SKPD dengan memanfaatkan sistem informasi e-Procurement untuk menciptakan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jadi informasi mengenai semua hal terkait proses lelang seperti dokumen pemilihan penyedia barang/jasa disediakan oleh unit kerja/panitia pengadaan.

  1. Dampak dari penerapan e-Procurement System (SePS) di Pemerintah Kota Surabaya

Dampak (Impact) adalah keseluruhan hasil (hasil jangka panjang) yang disesuaikan
dengan tujuan. Dampak yang diharapkan dari pelaksanaan e-Procurement di Pemerintah
Kota Surabaya adalah sebagai berikut:

1.      Berkurangnya peluang korupsi APBD dan APBN

Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan dengan menggunakan anggaran APBN dan APBD di mana sumber keuangannya berasal dari rakyat melalui pembayaran pajak. Sistem e-Procurement cukup mampu membatasi peluang para pihak yang tidak bertanggung jawab yang menggerogoti keuangan negara melalui korupsi yang dilakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dampak berkurangnya peluang korupsi terhadap APBD dan APBN melalui penerapan e-Procurement dapat dicapai oleh Pemerintah Kota Surabaya. Ketercapaian tersebut tidak terlepas dari rangkaian hasil yang dapat dicapai dalam proses e-Procurement dalam bentuk transparansi proses pengadaan barang dan jasa, peningkatan kualitas administrasi, keamanan data penawaran, minimalisasi tatap muka, database PBJ yang baik, optimalisasi waktu proses e-Procurement, pengawasan masyarakat, terhindarnya KKN melalui sistem e-Procurement, penekanan biaya PBJ dari sisi Satuan Kerja maupun penyedia barang dan jasa, dan keakuratan kredibilitas penyedia barang dan jasa. Hasil yang dicapai tersebut secara signifikan mampu membatasi dan mengurangi peluang kebocoran APBD dan APBN di Pemerintah Kota Surabaya.


2.      Peningkatan kesempatan kerja kepada pengusaha kecil

Proses pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-Procurement membuka peluang yang sama bagi perusahaan kecil maupun besar untuk ikut serta dalam tender. Bahkan peluang perusahaan kecil menjadi lebih besar karena pada umumnya perusahaan kecil lebih efisien dalam biaya operasional dan overhead costnya sehingga keuangan perusahaan menjadi lebih sehat. Fakta menunjukkan bahwa selama kurun waktu tahun 2004-2006 di mana e-Procurement sudah mulai dilakukan di Pemerintah Kota Surabaya, frekuensi perusahaan kecil yang menang tender jauh lebih besar dibanding perusahaan non kecil. Rata-rata lebih dari 90 persen perusahaan yang memenangkan tender adalah perusahaan kecil di tahun-tahun tersebut. Artinya selain karena sebagian besar pekerjaan yang dilakukan adalah kualifikasi kecil, juga dikarenakan perusahaan kecil umumnya lebih efisien dalam biaya sehingga mampu memenangkan tender. Nilai total kontrak pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Surabaya yang ditandatangani oleh pemenang tender pada kurun waktu tahun 2004- 2006 nilainya juga jauh lebih besar diperoleh oleh perusahaan kecil dibanding perusahaan non kecil. Rata-rata 66 persen pertahun nilai kontrak dikuasai oleh pengusaha kecil.

                           Data 1. Grafik Frekuensi Menang Perusahaan Kecil dan Non Kecil


Sumber : KPK

Dampak semakin besarnya peluang perusahaan kecil dalam proses e-Procurement di Pemerintah Kota Surabaya adalah menggeliatnya kembali usaha-usaha kecil di kota Surabaya dan kota-kota sekitarnya. Kebutuhan tenaga kerja menjadi meningkat sehingga terjadi peningkatan kesempatan kerja. Diharapkan pada akhirnya akan terjadi pengurangan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Surabaya dan sekitarnya. Di samping terjadinya peningkatan kesempatan kerja untuk perusahaan-perusahaan kecil karena peningkatan daya saing, sistem e-Procurement juga menghasilkan pemerataan peluang kesempatan kerja. Pemerataan peluang kesempatan kerja tersebut terjadi karena adanya pemberlakuan SKK (Sisa Kemampuan Keuangan) dan SKP (Sisa Kemampuan Pekerjaan) sebagaimana ketentuan dalam Kepres 80/2003. Sehingga kontraktor yang likuiditas keuangan perusahaannya sudah berkurang/habis karena pelaksanaan pekerjaan akan terbatasi haknya untuk menjadi pemenang lelang secara otomatis. Dengan terbatasinya hak tersebut, kontraktor lain bisa mendapatkan kesempatan untuk ikut bersaing dalam lelang. Keberhasilan tercapainya dampak peningkatan kesempatan kerja dalam system e-Procurement, tidak terlepas dari rangkaian hasil yang bisa dicapai meliputi jumlah dan jenis pekerjaan yang dihasilkan dalam e-Procurement, transparansi proses e-Procurement, terhindarnya KKN dalam e-Procurement, penekanan biaya PBJ dari sisi Satuan Kerja dan penyedia barang dan jasa, serta terciptanya kompetisi yang adil.


3.      Penghematan APBD/APBN

Sistem pada e-Procurement menciptakan proses pengadaan barang dan jasa yang efektif dan efisien. Sistem e-Procurement menghasilkan peningkatan kualitas administrasi dan terciptanya database PBJ yang baik. e-Procurement dengan sistem yang dijalankan cukup mampu menekan biaya PBJ dari sisi pengguna, Satuan Kerja maupun penyedia barang dan jasa serta meningkatkan kualifikasi barang dan jasa yang dihasilkan oleh penyedia barang/jasa. Dengan sistem ini hasil paket pekerjaan dalam sistem PBJ Pemerintah Kota Surabaya menjadi optimal dan target Pemerintah Kota dalam penyediaan barang dan jasa pemerintah terpenuhi. Sistem ini juga mampu memperkecil peluang terjadinya kecurangan dan korupsi. Keunggulan-keunggulan tersebut mampu menciptakan penghematan yang cukup besar pada APBD dan APBN. Di Pemerintah Kota Surabaya pelaksanaan e-Procurement yang berlangsung sejak tahun 2004 memberikan keuntungan yang cukup besar, karena berhasil menghemat HPS (Harga Perkiraan Sendiri) mencapai 13-24 persen. Penghematan HPS yang cukup besar tersebut sebagai wujud efisiensi dan efektifnya proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini sehingga penyedia barang dan jasa bisa menawarkan harga barang dan jasanya dengan kualifikasi yang baik.

Data2. Daftar HPS

             Sumber : KPK

                              
Penghematan HPS tersebut seterusnya berimbas positif pada penghematan anggaran negara (APBD/APBN). Anggaran negara untuk pengadaan barang dan jasa yang mampu dihemat oleh Pemerintah Kota Surabaya dari tahun 2004 sampai sekarang rata-rata mencapai 20-25 persen pertahunnya. Penghematan tersebut terjadi karena sistem e-Procurement mampu menciptakan proses pengadaan barang dan jasa secara efektif dan efisien dan mampu memperkecil kemungkinan bocornya anggaran negara.

4.      Penghargaan/Award dan Kepercayaan Publik terhadap SePS.

Keseluruhan hasil positif yang diperoleh dari penerapan e-Procurement di Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan kesuksesan Pemerintah Kota Surabaya dalam menerapkan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang efektif, efisien dan bebas dari korupsi. Bukti keberhasilan penerapan e-Procurement ini menarik perhatian pihak luar untuk lebih mengetahui dan memahami proses e-Procurement yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Keberhasilan tersebut juga mampu menciptakan kepercayaan publik terhadap SePS. Kepercayaan publik tersebut diwujudkan dalam bentuk pemberian penghargaan oleh beberapa lembaga atas keberhasilan pelaksanaan sis tem e-Procurement di Pemerintah kota Surabaya. Penghargaan dan Kepercayaan Publik terkait SePS yang diterima Pemerintah Kota Surabaya adalah:

1.      Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi dalam kategori Region in a Leading Profile on Public Accountability pada 28 April 2004
2.  e-Government Award dari Majalah Warta Ekonomi pada tahun 2004
3.  Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi dalam kategori Region in a Leading Profile on   Public Accountability pada 4 Mei 2005
4.  e-Government Award dari Majalah Warta Ekonomi pada tahun 2007 untuk dua    kategori, yaitu ‘Special Achievement for e-Procurement’ dan ‘Special Achievement for leadership’ atas kepemimpinan yang kuat dari Walikota Surabaya untuk menjalankan e-Procurement.

BAB III
PENUTUP



A.    KESIMPULAN

Pemerintah kota Surabaya telah menerapkan e-procurement sejak tahun 2003, e-procurement adalah proses pengadaan barang dan jasa secara on line melalui internet sehingga proses pengumuman, pendaftaran, proses penawaran, aanwijzing, hasil evaluasi atas penawaran dilakukan dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi. Sebagai wujud reformasi system pengadaan barang dan jasa untuk meningkatkan transparansi sehingga dapat tercipta Good Governance pada pemerintah kota Surabaya.

Dampak (Impact) adalah keseluruhan hasil (hasil jangka panjang) yang disesuaikan dengan tujuan dari penerapan e-Procurement di Pemerintah Kota Surabaya adalah sebagai berikut:
1.     Berkurangnya peluang korupsi APBD dan APBN;
2.     Peningkatan kesempatan kerja kepada pengusaha kecil;
3.     Penghematan APBD/APBN;
4.     Penghargaan/Award dan Kepercayaan Publik terhadap SePS.

Secara umum pelaksanaan e-procurement pada pemerintah kota Surabaya berjalan dengan baik sehingga mampu meraih beberapa penghargaan yaitu :

1.      Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi dalam kategori Region in a Leading Profile on Public Accountability pada 28 April 2004
2.  e-Government Award dari Majalah Warta Ekonomi pada tahun 2004
3.  Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi dalam kategori Region in a Leading Profile on   Public Accountability pada 4 Mei 2005
4.  e-Government Award dari Majalah Warta Ekonomi pada tahun 2007 untuk dua    kategori, yaitu ‘Special Achievement for e-Procurement’ dan ‘Special Achievement for leadership’ atas kepemimpinan yang kuat dari Walikota Surabaya untuk menjalankan e-Procurement


B.     SARAN

Tingkatkan peluang pengawasan dari masyarakat, Dalam Keppres mengatur bahwa unit pengawasan intern akan menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat berkaitan dengan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, namun tidak diatur mekanisme bagaimana masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan. Bagaimana masyarakat bisa mengetahui adanya penyimpangan dalam pengadaaan barang dan jasa kalau masyarakat tidak di beri akses untuk mengawasi jalannya proses pengadaan.

 

No comments:

Post a Comment