Total Pageviews

Tuesday, December 14, 2010

Publik Organization


Publik Organization adalah organisasi yang (nonprofit) yang tujuan utamanya untuk melayani kepentingan umum,tanpa  perhitungan rugi-laba.Tujuannya adalah memberikan pelayanan dan bukan memperoleh laba (nonprofit motive).( Drs.H.MalayuS.P.Hasibuan,buku organisasi dan motivasi hal 59)
 
Organisasi publik adalah organisasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan jasa publik dan layanan civil ( Prof. Dr. Taliziduhu Ndraha : 2005).
 
Organisasi publik adalah organisasi terbesar yang memadahi seluruh lapisan masyarakat dengan ruang lingkup Negara mempunyai kewenangan yang absah (terlegitimasi) di bidang politik,administrasi pemerintahan,dan hukum secara terlembaga sehingga mempunyai kewajiban melindungi warga negaranya, dan melayani keperluannya, sebaliknya berhak pula memungut pajak untuk pendanaan,serta menjatuhkan hukum sebagai sanksi penegakan peraturan.Organisasi public sering dilihat pada bentuk organisasi pemerintah yang dikenal sebagai birokrasi pemerintah (organisasi pemerintahan).Atau satu-satunya organisasi didunia yang mempunyai wewenang merampok harta rakyat (pajak) , membunuh rakyat (hukuman mati),dan memenjarakan rakyat.( Drs.Suhardi Mukhlis, M.Si,Pasamankab.go.id)
 
Contoh organisasi public :
Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas”, seperti Rumah Sakit Pemerintah Daerah (RSUD) yang telah menjadi BLU.( M. Vianey Norpatiwi, “Aspek Value Added Rumah Sakit Sebagai Badan Layanan Umum”)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN. (Ekonomi Kelas XII, Dra. Hj. Sukiwaty, Drs. H. Sudirman Jamal dan Drs. Slamet Sukanto)

No comments:

Post a Comment