"Tapi tentunya sekali lagi fakta dan alat bukti yang harus kita optimalkan, tapi yang jelas itu adalah komitmen yang akan kita terapkan," kata Timur di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Jumat 17 Desember 2010.
Namun demikian, tambah Timur, upaya pengusutan itu harus dilakukan sesuai dengan jalur hukum yang berlaku di Indonesia. "Begini ya, semua yang pelanggaran, apa pidana, korupsi, komitmen polisi dengan langkah-langkah penegakan hukum," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Gayus diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang pajaknya ditangani oleh Gayus Tambunan. Dengan praktek 'nakal' itu, Gayus memperoleh uang miliaran rupiah. Tercatat, uang Gayus sebesar Rp28 miliar disoal di pengadilan. Belakangan, harta Gayus sebesar Rp74 miliar juga ditemukan dalam safety
Namun, hingga kini, polisi belum menyeret pihak perusahaan yang menyuap Gayus ke pengadilan. Bahkan, polisi sendiri mengaku kesulitan untuk menjerat Gayus dengan pasal penyuapan. Gayus hanya dijerat dengan pasal gratifikasi.
No comments:
Post a Comment