Sultan hanya dapat maju menjadi calon jika berpasangan dengan Pakualam.
VIVAnews - Pemerintah menawarkan Gubernur Yogyakarta dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam naskah Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur tata cara pengisian jabatan gubernur.
Sri Sultan Hamengku Buwono boleh mencalonkan diri. Namun, bila Sultan tidak maju, Sri Pakualam tidak dapat mencalonkan diri. Ketentuan itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY Bab VI pasal 17.
Sultan hanya dapat maju menjadi calon jika berpasangan dengan Pakualam sebagai gubernur dan wakil gubernur. Keduanya harus membuat surat pernyataan kesediaan.
Masyarakat umum berpeluang menantang Sultan dan Pakualam dalam pemilihan tersebut. Syaratnya, mendapatkan dukungan dan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Calon independen tidak berpeluang maju.
Pemilihan dilakukan oleh seluruh anggota DPRD melalui pemungutan suara. Calon gubernur dinyatakan sebagai pemenang apabila memperoleh suara 50 persen ditambah satu. Bila tidak ada yang mencapai jumlah suara tersebut, dilakukan pemilihan putaran kedua terhadap dua pasangan calon dengan suara terbanyak.
Bila hanya Sultan dan Pakualam yang mencalonkan, DPRD melakukan musyawarah untuk mufakat menetapkan dan mengusulkan kepada presiden guna disahkan sebagai gubernur dan wakil gubernur.
Berikut ketentuan tersebut:
BAB VI Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur Dan Wakil Gubernur
Bagian Kesatu
Sumber Calon
Pasal 17
1) Calon Gubernur dan Wakil gubernur dapat berasal dari:
a. Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam yang bertahta;
b. kerabat kasultanan dan kerabat Pakualaman;
c. masyarakat umum.
2) Dalam hal calon gubernur diikuti oleh Sri Sultan Hamengku Buwono, maka Sri Sultan Hamengku Buwono berpasangan dengan Sri Paku Alam sebagai calon wakil gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
3) Pasangan calon Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), otomatis didaftar sebagai calon gubernur/wakil gubernur melalui mekanisme perseorangan khusus.
4) Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono ikut mencalonkan diri sebagai gubernur, kerabat kasultanan dan kerabat Pakualaman tidak dapat mencalonkan diri sebgai gubernur dan wakil gubernur.
5) Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono tidak sebagai calon, pemilihan hanya dilakukan untuk memilih gubernur.
6) Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono tidak mencalonkan diri sebagai Gubernur, Sri Paku Alam tidak dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur.
Bagian Kedua
Mekanisme Pencalonan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam
Pasal 18
1) Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi menanyakan kesediaan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.
2) Kesediaan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan.
3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diserahkan kepada penyelenggara pemilihan kepala daerah provinsi selambat-lambatnya sebelum masa pendaftaran berakhir.
No comments:
Post a Comment