Komisi kini tengah menanti data 151 perusahaan yang pernah ditangani Gayus.
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menantikan data 151 pasien Gayus Tambunan dari Kementerian Keuangan. Komisi tidak ingin kejahatan Gayus ada yang lolos.
"Kami sudah membuat surat untuk meminta itu," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, ketika dihubungi VIVAnews, Minggu 16 Januari 2010 . Hal tersebut menanggapi kesiapan Kementerian Keuangan untuk menyerahkan data 151 wajib pajak yang ditangani gayus.
Haryono menambahkan, surat permohonan tersebut telah disiapkan Jumat kemarin. ”Mungkin sudah dikirim, setelah kami minta dari sana, baru kita dalami,” kata Haryono. Selain itu pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian yang juga menangani perkara mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu. “Kami kan sharing data,” kata dia.
Selanjutnya, KPK akan menangani perkara yang terkait dengan dugaan suap terhadap Gayus. “Bukan tumpang tindih, tapi jangan sampai ada yang tidak ditangani,” kata Haryono.
Sabtu kemarin Kementerian Keuangan telah menyerahkan 151 berkas wajib pajak perusahaan yang ditangani Gayus Tambunan kepada Bareskrim Mabes Polri. Selain itu kementerian keuangan juga mengaku siap memberikan data yang sama kepada KPK. "Kami sudah menyiapkan semua datanya," kata Plt Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Hadi Rudjito.
Kepolisian sendiri saat ini menangani tiga perkara berbeda terkait Gayus. Pertama terkait asal muasal uang Rp100 miliar milik Gayus. Untuk kasus ini polisi hanya mengenakan pasal gratifikasi kepada Gayus. Polisi beralasan, masih kesulitan menemukan bukti suap. Kedua, kasus dugaan suap kepada Kepala Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Itu terkait dengan sering keluar masuknya Gayus dari tahanan. Ketiga, soal dugaan pemalsuan paspor Gayus, yang memakai nama Sony Laksono.
Sementara perkara dugaan penyuapan terhadap penegak hukum dan pengabulan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, saat ini masih dalam proses persidangan dan menanti vonis hakim. Atas perkara itu Gayus dituntut 20 tahun penjara.vivanews.com
No comments:
Post a Comment